LEBAK, METROPAGI.COM – Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Cinangrang di Kampung Cinangrang, Desa Cidahu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menuai sorotan.
Sejumlah temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai negara melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Berdasarkan hasil penelusuran Metropagi pada Kamis (9/7/2026), proyek senilai Rp195.000.000 yang dikelola Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Senang Air” itu masih menyisakan sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pelaksana, Tim Pengelola Masyarakat (TPM), hingga instansi teknis yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sedikitnya terdapat lima temuan yang mencuat dari hasil pemantauan di lokasi.
- K3 Tertulis, Namun Penerapannya Dipertanyakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan pertama.
Pada papan informasi proyek disebutkan bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan kewajiban selama pekerjaan berlangsung. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
Hanya seorang pekerja terlihat mengenakan rompi keselamatan. Sementara sebagian besar pekerja lainnya tidak menggunakan helm proyek, sepatu safety maupun sarung tangan. Bahkan, terdapat pekerja yang bekerja tanpa alas kaki.
Padahal, penerapan K3 bukan sekadar memenuhi administrasi proyek, tetapi menjadi standar perlindungan terhadap keselamatan pekerja selama proses pembangunan berlangsung.
- Pengakuan Sistem Borongan Bertolak Belakang dengan Papan Proyek
Temuan kedua berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku proyek tersebut dikerjakan menggunakan sistem borongan.
“Borongan, Pak,” ujarnya singkat.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan karena pada papan proyek tercantum bahwa kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola, bukan melalui sistem kontraktual atau dipihakketigakan.
Apakah yang dimaksud pekerja hanya sistem pembagian upah internal atau benar terdapat mekanisme borongan? Hal itu masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak pengelola proyek agar tidak menimbulkan multitafsir.
- Material Sudah Ber-SNI, Tetapi Kesesuaian Spesifikasi Belum Terjawab
Di lokasi pekerjaan terlihat penggunaan Semen Patriot sebagai material utama.
Berdasarkan informasi dari produsennya, semen tersebut merupakan jenis Portland Composite Cement (PCC) yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun demikian, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar status SNI produk tersebut, melainkan apakah jenis semen yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan proyek.
Aspek ini menjadi kewenangan pengawas teknis untuk melakukan verifikasi.
- Dugaan Pondasi Dangkal Berpotensi Memengaruhi Kekuatan Bangunan
Temuan berikutnya menjadi perhatian paling serius.
Dari hasil pengamatan di lapangan, galian pondasi pasangan batu tampak relatif dangkal. Pada beberapa bagian bahkan hanya terlihat beberapa sentimeter dari permukaan tanah.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan kedalaman pondasi tidak sesuai spesifikasi teknis, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi daya dukung konstruksi saluran irigasi, terutama saat menghadapi tekanan debit air tinggi pada musim penghujan.
Karena itu, pemeriksaan teknis secara menyeluruh dinilai penting agar kualitas bangunan benar-benar dapat dipastikan.
- Di Mana Peran Pengawasan?
Munculnya berbagai temuan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi fungsi Tim Pengelola Masyarakat (TPM) yang bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan mutu pekerjaan.
Selain TPM, instansi teknis juga memiliki peran penting memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai petunjuk teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Sebab, tujuan utama Program P3-TGAI bukan hanya membangun saluran irigasi, melainkan menghadirkan infrastruktur yang berkualitas, tahan lama, serta mampu meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.
Setiap rupiah yang berasal dari anggaran negara semestinya menghasilkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas konstruksi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Metropagi telah berupaya menghubungi Ketua Kelompok P3A “Senang Air” melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi atas sejumlah temuan tersebut.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan meski pesan telah terkirim.
Media juga akan meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terkait hasil pengawasan terhadap proyek tersebut serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berkeadilan. (Iwan H)