BEKASI – Perselisihan antara keluarga korban dan pihak Rumah Sakit (RS) Annisa Cikarang terkait dugaan penolakan pasien kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) resmi berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh perwakilan DPRD dan pihak kepolisian.
Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saifuddin, selaku perwakilan keluarga korban menceritakan bahwa insiden penolakan tersebut dialami oleh kakaknya, H. Opan (80). Usai melakukan pertemuan dengan pemilik RS Annisa, H. dr. Ismail, M.P.H., dan Hjh. Tuti, serta jajaran direksi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah mufakat.
”Intinya permasalahan ini sudah selesai. Rumah Sakit Annisa akan memperbaiki pelayanan dan tidak akan menolak lagi apabila ada masyarakat yang berobat, terutama di IGD yang kritis,” ujar Apud. Minta Dua Oknum Pegawai Ditindak Tegas
Meski menyetujui surat pernyataan damai, Apud menegaskan bahwa pihaknya meminta manajemen RS Annisa untuk menindak tegas dua oknum pegawai berinisial M dan M yang diduga menjadi penyebab terjadinya penolakan pasien tersebut.
”Saya minta mereka ditindak tegas, jujur waktu itu saya minta di-resign (diberhentikan). Jangan sampai karena oknum, nama rumah sakit jadi rusak dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil bukan hanya demi kepentingan keluarganya, melainkan juga menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
Secara kekeluargaan ini turut hadir anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi. serta Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, beserta jajaran.
Apud mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan regulasi dan undang-undang yang berlaku, setiap rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien kondisi darurat di IGD tanpa alasan penuh atau kendala administrasi seperti BPJS dan KTP.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak keluarga memastikan tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum, selama RS Annisa berkomitmen penuh meningkatkan mutu pelayanan emergency bagi masyarakat luas. (Lut)