SIKKA ( METROPAGI)– Halaman Polres Sikka di Maumere, Nusa Tenggara Timur, mendadak berubah wajah. Deretan karangan bunga berjejer rapi, memadati pelataran kantor polisi itu, Senin (2/3/2026). Untaian bunga warna-warni tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan simbol dukungan dan apresiasi atas langkah tegas aparat dalam membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Karangan bunga itu datang dari berbagai pihak, termasuk dari Dedi Mulyadi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pesan yang tertera jelas: terima kasih kepada Polda NTT dan jajaran Polres Sikka atas profesionalisme mereka menangani kasus yang menjerat 13 warga asal Jawa Barat (Jabar).
Kasus ini menyeret dua tersangka berinisial YCG dan MAR, pasangan suami istri yang juga pengelola Eltras Pub, sebuah tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama ketika karangan bunga berdatangan, mempertegas babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Terungkap dari Jeritan Korban
Tabir kasus ini tersingkap setelah seorang korban berinisial N (24) memberanikan diri melapor kepada Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam pengaduannya, N mengaku tertekan dan tak mampu memutus kontrak kerja lantaran dibebani utang kasbon sekitar Rp 12 juta.
Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, bergerak cepat. Ia berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk menjemput dan mengamankan para korban. Dari sinilah, satu per satu fakta mulai terkuak.
Para korban awalnya direkrut dengan iming-iming gaji menggiurkan, berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Fasilitas mess dan perawatan kecantikan gratis dijanjikan sebagai bagian dari paket pekerjaan. Namun kenyataan berkata lain. Mereka justru dibebani berbagai potongan biaya, sistem denda, hingga utang yang terus menumpuk—membuat mereka terjebak dalam lingkaran ketergantungan.
Komitmen Pemulangan dan Pendampingan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan warganya, Dedi Mulyadi memutuskan memulangkan 12 korban ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026. Ia memastikan kondisi para korban dalam keadaan sehat dan selamat.
“Dalam rangka memastikan 12 korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik, sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat,” ujar Dedi kepada wartawan di Maumere.
Namun, ia menegaskan, kepulangan itu bukan akhir dari perjuangan hukum.
“Proses hukumnya tetap berlanjut dan mereka memiliki kesiapan untuk terus mengikuti proses penanganan perkara ini, dari mulai penyelidikan, sekarang sudah penyidikan, penetapan tersangka, kemudian melengkapi berkas nanti di kejaksaan kalau diperlukan, menjadi saksi di pengadilan,” tegasnya.
Kini, dengan ditetapkannya YCG dan MAR sebagai tersangka, publik menanti langkah hukum berikutnya. Deretan karangan bunga di Mapolres Sikka menjadi penanda: masyarakat tidak tinggal diam. Dukungan mengalir, harapan ditegakkan—agar praktik perdagangan orang tak lagi menemukan ruang untuk tumbuh di bumi NTT. ( Bintang SM)