LEBAK, METROPAGI.COM – Deru kendaraan pengangkut material kini menjadi pemandangan yang mengundang tanda tanya di kawasan pesisir Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Aktivitas pengambilan material yang disebut berlangsung cukup lama itu mulai memantik kekhawatiran warga terhadap masa depan garis pantai mereka.
Sejumlah kendaraan pengangkut material dilaporkan keluar masuk kawasan pesisir.
Berdasarkan pantauan serta dokumentasi yang dihimpun dari warga, aktivitas pengambilan material terlihat berlangsung di sekitar kawasan pantai.
Bagi masyarakat setempat, persoalannya bukan sekadar soal kendaraan yang mengangkut pasir.
Ada kekhawatiran lebih besar yang ikut muncul: seberapa kuat pesisir Cihara bertahan apabila material pantai terus diambil tanpa pengawasan dan perhitungan daya dukung lingkungan?
Warga Khawatir Abrasi Makin Menggerus Pesisir
Kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis penting sebagai salah satu benteng alami masyarakat dari ancaman abrasi.
Karena itu, warga meminta aktivitas pengambilan material di sekitar pantai mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan.
“Sudah lama ini Pak. Truk keluar masuk membawa pasir. Kami khawatir kalau terus dilakukan, kondisi pantai semakin terkikis dan abrasi bisa semakin parah,” ujar seorang warga Cihara, Senin (7/9/2026).
Kekhawatiran tersebut dinilai bukan tanpa alasan. Warga menganggap setiap perubahan pada kawasan pesisir perlu diperhitungkan secara matang agar aktivitas ekonomi tidak justru menimbulkan persoalan lingkungan dalam jangka panjang.
Masyarakat pun berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah persoalan membesar.
Pemeriksaan lapangan secara langsung dinilai penting untuk memastikan aktivitas yang berlangsung tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.
Bukan Sekadar Soal Pasir, Legalitas Juga Dipertanyakan
Selain dampak lingkungan, warga mempertanyakan aspek legalitas kegiatan pengambilan material tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai status kegiatan, termasuk apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Kalau memang ada izinnya, tentu kami berharap bisa dijelaskan. Kalau tidak sesuai aturan, kami meminta agar segera ditindaklanjuti,” kata warga lainnya.
Bagi warga, kejelasan menjadi hal penting. Mereka tidak ingin muncul kesimpulan sepihak sebelum pemerintah maupun instansi berwenang melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemerintah Diminta Turun Langsung
Warga berharap Pemerintah Desa Cihara, Pemerintah Kecamatan Cihara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, serta instansi terkait turun langsung ke lokasi.
Pengecekan di lapangan dinilai perlu mencakup sejumlah aspek, mulai dari lokasi dan metode pengambilan material, potensi dampak terhadap garis pantai, hingga status perizinan kegiatan.
Langkah tersebut juga dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam ruang penuh tanda tanya.
Sebab, ketika menyangkut kawasan pesisir, setiap perubahan bukan hanya berdampak pada hari ini. Kerusakan garis pantai yang terjadi secara perlahan dapat menjadi persoalan serius bagi masyarakat pada masa mendatang.
Ada Aturan yang Harus Dipatuhi
Pengelolaan hasil sedimentasi di laut, termasuk pemanfaatan pasir laut, bukan merupakan aktivitas yang dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum dan aspek perlindungan lingkungan.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Karena itu, setiap aktivitas pengambilan pasir laut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai perizinan, tata kelola, lokasi kegiatan, serta aspek perlindungan dan keberlanjutan lingkungan.
Di tengah kekhawatiran warga Cihara, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: apa sebenarnya status kegiatan pengambilan material tersebut dan bagaimana pemerintah memastikan pesisir Cihara tetap terlindungi?
Hingga berita ini diterbitkan, Mediaganas.id masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait mengenai aktivitas pengambilan pasir laut tersebut, termasuk status legalitas kegiatan, potensi dampak lingkungan, serta langkah pengawasan yang telah maupun akan dilakukan. (Iwan H)