Home Daerah

MK dan Kerugian Negara: Kajari Subang Luruskan Tafsir Putusan, Penanganan Korupsi Tetap Bisa Jalan

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SUBANG, METROPAGI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi soal kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi memunculkan banyak tafsir di ruang publik.

 

Di tengah perdebatan itu, Kejaksaan Negeri Subang turun tangan memberi penjelasan agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Nooerdin Kusumanegara, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dimaknai bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

 

Menurutnya, substansi putusan tersebut justru harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat maupun aparat penegak hukum.

 

“Pertimbangan tersebut ditujukan untuk menjawab dalil para pemohon terkait ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara, serta ketiadaan penegasan lembaga yang dimaksud. Bukan untuk menimbulkan norma baru bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang,” ujar Nooerdin, Jumat (22/5/2026).

 

Dalam pertimbangan Putusan MK halaman 39 paragraf kedua memang disebutkan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

 

Namun, Nooerdin menilai kalimat itu harus dipahami dalam konteks pertimbangan hukum, bukan sebagai pembatas absolut terhadap lembaga lain.

 

Ia menjelaskan, dalam perkara korupsi unsur kerugian negara memang menjadi bagian penting yang wajib dibuktikan oleh penuntut umum.

 

Akan tetapi, selama belum ada aturan hukum positif yang secara eksklusif menentukan hanya satu lembaga yang dapat menghitung kerugian negara, maka lembaga lain tetap memiliki legitimasi hukum.

 

“Audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang lainnya maupun akuntan publik yang ditunjuk,” tegasnya.

 

Penjelasan tersebut, lanjut Nooerdin, sejalan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 serta penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Meski demikian, ia mengakui bahwa secara konstitusional BPK memang memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menegaskan kewenangan BPK merupakan mandat konstitusional yang bersumber dari Pasal 23E UUD 1945.

 

Namun, menurut Eddy Hiariej, kewenangan tersebut tidak serta-merta menghapus peran aparat penegak hukum lain dalam pembuktian perkara korupsi.

 

“Dengan demikian, audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Eddy Hiariej.

 

Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan perkara korupsi oleh kejaksaan maupun kepolisian tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sementara hasil audit dari BPK maupun lembaga berwenang lainnya tetap dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

 

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pemberantasan korupsi, penegasan dari Kejaksaan Negeri Subang tersebut diharapkan mampu meluruskan persepsi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dalam proses penanganan perkara tipikor di Indonesia. (DS)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita