Home Daerah

Tol Patimban Dikebut, Tambang Nakal Jadi Sorotan: Kang Rey Minta PSN Tak Rugikan Warga Subang

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SUBANG, METROPAGI.COM – Di tengah percepatan pembangunan akses Jalan Tol menuju Pelabuhan Patimban, suara tegas datang dari Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita atau Kang Rey.

 

Ia mengingatkan bahwa proyek strategis nasional tidak boleh menjadi alasan pembenaran bagi aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat.

 

Pesan itu disampaikan Kang Rey saat menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

 

Rapat yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut membahas berbagai kendala pembangunan akses Tol Patimban sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.

 

Dalam forum tersebut, Kang Rey hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang dan secara terbuka menyoroti masih maraknya pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan barang oleh sejumlah pengusaha tambang.

 

Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang. Namun di lapangan, aturan itu dinilai belum berjalan maksimal.

 

“Sudah ada komitmen terkait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati, namun ternyata pembatasan jam operasional masih dilanggar,” ujar Kang Rey.

 

Menurutnya, pembangunan akses Tol Patimban memang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kawasan industri di Subang.

 

Namun, ia menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat aktivitas pertambangan yang tidak tertib.

 

Kang Rey bahkan mengungkapkan masih banyak aktivitas galian ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, baik di tanah negara maupun di lahan milik pribadi.

 

“Intinya salah satu permasalahan di Subang yaitu banyaknya galian yang tidak berizin, bahkan di tanah negara dan tanah pribadi tanpa izin,” tegasnya.

 

Tak hanya itu, ia juga menyoroti praktik sejumlah pihak yang mengatasnamakan proyek strategis nasional untuk menjalankan aktivitas tambang secara sembarangan tanpa mematuhi aturan daerah.

 

Sebagai langkah penataan, Kang Rey mengaku sempat menginisiasi penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan para pengusaha tambang.

 

Kesepakatan tersebut mencakup penghitungan kebutuhan material galian untuk PSN dan industri, kontribusi pajak daerah, hingga deposito khusus untuk perbaikan jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat.

 

“Kita hitung kebutuhan PSN dan industri, lalu kita tarik pajak dari jumlah kebutuhan tersebut. Kemudian ada deposito untuk perbaikan jalan karena hampir Rp450 miliar anggaran provinsi digelontorkan di Kabupaten Subang. Jangan sampai jalan yang sedang dibangun malah kembali rusak,” paparnya.

 

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mendukung penuh percepatan pembangunan PSN maupun kawasan ekonomi khusus (KEK).

 

Namun, seluruh proses pembangunan harus memiliki payung hukum yang jelas agar berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

 

“Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tapi galian ini masih ngeyel bahkan tidak menaati jam operasional yang saya canangkan. Ketika ada galian tanpa pajak tentu itu kerugian negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan KEK di Subang berjalan lancar,” tandas Kang Rey.

 

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri unsur Kementerian Pekerjaan Umum, pihak swasta, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kasatpol PP Subang, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (DS)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita