SUBANG, METROPAGI.COM – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Subang terus menunjukkan hasil nyata.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jajaran Satres Narkoba Polres Subang berhasil menggulung puluhan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang selama ini mengancam keamanan serta masa depan generasi muda.
Sepanjang April hingga Juni 2026, polisi mengungkap 32 kasus tindak pidana narkoba dengan total 33 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap berbagai laporan serta informasi dari masyarakat.
“Selama periode April sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 32 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba dan obat-obatan terlarang,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/6/2026).
Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Selain itu terdapat tiga kasus psikotropika, empat kasus tembakau sintetis, satu kasus gabungan sabu dan ganja, satu kasus sediaan farmasi dan ganja, serta dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, serta 295 butir psikotropika.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 21 unit timbangan digital, 34 telepon genggam, 13 sepeda motor, plastik klip, tas, tanaman yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, kertas papir, hingga 35 botol spray yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolres menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas.
Modus yang digunakan antara lain transaksi Cash On Delivery (COD), sistem “map” atau penyimpanan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli, hingga transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus-modus tersebut sengaja digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitas mereka dan menghindari pengawasan petugas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (DS)