BEKASI, METROPAGI.COM – Persidangan praperadilan perkara dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026, kuasa hukum pemohon tidak hanya menanggapi jawaban dari Termohon I (T1) dan Termohon II (T2), tetapi juga meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani perkara serta anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya yang disebut terkait dengan pemeriksaan terhadap penyidik.
Permintaan tersebut diajukan agar seluruh rangkaian penanganan perkara dapat diungkap secara terbuka di persidangan, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyebab perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan meski telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Kuasa hukum pemohon, Arief Yudha Irwanto, SH, didampingi E. Cherly Hakriyanti, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya meminta majelis hakim agar memerintahkan Termohon menghadirkan penyidik pemeriksa perkara, penyidik pembantu Polres Metro Bekasi, serta Kepala Urusan (Kaur) Bin Etika Bid Propam Polda Metro Jaya, Kompol M, yang disebut melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dalam perkara tersebut.
Menurut Arief, kehadiran para pihak tersebut penting agar fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi lebih jelas, termasuk untuk mengetahui apa yang menyebabkan proses penanganan perkara tidak berlanjut sebagaimana mestinya.
“Kami meminta kepada majelis hakim agar Termohon menghadirkan penyidik pemeriksa perkara, penyidik pembantu, serta Kaur Bin Etika Bid Propam yang melakukan pemeriksaan terhadap penyidik. Kehadiran mereka penting agar perkara ini menjadi terang dan diketahui apa yang sebenarnya menyebabkan proses penanganannya tidak berlanjut,” ujar Arief Yudha Irwanto di hadapan majelis hakim.
E Cherly Hakriyanti menambahkan bahwa permohonan tersebut diajukan agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian penanganan perkara sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara yang menjadi objek praperadilan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1185/II/2024/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Februari 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Karyadi melalui tim kuasa hukum dari LBH Sosio Legal yang terdiri atas Pramono Istianto, SH., MH., C.Med., E. Cherly Hakriyanti, SH., MH., Rizky Adityo Hermanto, SH., Arief Yudha Irwanto, SH., dan Umi Marwiyah, SH.
Permohonan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 2 Juni 2026.
Dalam permohonannya, pemohon menilai penanganan perkara mengalami penundaan tanpa alasan hukum yang jelas (undue delay).
Padahal, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan dua orang tersangka, yakni Natin Musa dan Rahmatulloh, pada 8 Agustus 2025.
Selain mempersoalkan lambannya penanganan perkara, pemohon juga mengangkat dugaan adanya intervensi terhadap proses penyidikan setelah para tersangka mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bid Propam Polda Metro Jaya.
Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan diajukannya permohonan praperadilan agar seluruh proses dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan replik, duplik, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Red)