SUBANG, METROPAGI.COM – Dugaan pelanggaran perizinan dalam proyek pembangunan milik PT Mahligai Kota Sejahtera di Kabupaten Subang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Subang.
Perusahaan tersebut diduga telah memulai pembangunan pabrik, pemagaran kawasan, hingga akses jalan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang wajib dimiliki sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan akan melakukan langkah klarifikasi guna memastikan status perizinan proyek yang tengah berjalan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik, menyatakan pihaknya akan memanggil manajemen PT Mahligai Kota Sejahtera untuk meminta penjelasan terkait proses pengurusan perizinan pembangunan.
“Ya, akan saya undang untuk diklarifikasi kebenarannya, sudah sejauh mana pengurusan perizinannya,” ujar Dikdik kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Menurut Dikdik, klarifikasi diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai legalitas proyek, termasuk memastikan apakah pekerjaan konstruksi telah dimulai sebelum Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan, maka kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan bangunan, kepastian hukum, serta tertib administrasi perizinan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, penyegelan lokasi proyek, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi ketentuan.
Selain itu, pelaku usaha juga berpotensi dikenakan denda administratif dengan besaran maksimal mencapai 10 persen dari nilai bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini turut menyita perhatian masyarakat yang berharap proses klarifikasi tidak berhenti sebatas pemanggilan pihak perusahaan.
Publik meminta pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penegakan aturan diharapkan dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Subang. (DS)