SERANG, METROPAGI.COM – Sebuah video berdurasi singkat yang direkam menggunakan telepon genggam mengundang perhatian luas publik.
Bukan karena kontroversi, melainkan karena berisi permohonan tulus seorang ibu tunggal yang memohon agar proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya mendapat kepastian.
Perempuan bernama Afiah, warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, menyampaikan jeritan hatinya melalui video yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia berharap negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi buah hatinya.
Dalam video tersebut, Afiah menegaskan bahwa dirinya tidak meminta bantuan materi maupun belas kasihan.
Ia hanya menginginkan agar laporan yang telah disampaikannya diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pak Bupati, Bu Gubernur… tolong anak saya. Saya ibu tunggal. Saya nggak punya siapa-siapa selain Allah dan Bapak/Ibu,” ucap Afiah sambil menahan tangis dalam video yang viral tersebut.
Menurut keterangan Afiah, peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada 10 Mei 2026. Pada hari yang sama, ia mengaku langsung melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai langkah awal mencari keadilan bagi anaknya.
Dalam upaya memperoleh pendampingan, Afiah kemudian mendapat bantuan dari Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten. Melalui pendampingan tersebut, proses pelaporan diarahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan kewenangan penanganan perkara.
Sebagai bagian dari tahapan penyelidikan, anak yang diduga menjadi korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.
Viralnya video Afiah memicu gelombang simpati dari masyarakat. Banyak warganet menyampaikan dukungan moral kepada keluarga korban sekaligus berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Kisah Afiah dinilai mencerminkan perjuangan banyak orang tua yang harus berjuang sendiri ketika anak mereka diduga menjadi korban tindak kekerasan.
Di tengah keterbatasan sebagai ibu tunggal, ia memilih menyampaikan harapannya secara terbuka agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Kini perhatian publik tertuju pada kelanjutan penanganan perkara tersebut. Laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, pendampingan telah diberikan, dan pemeriksaan medis telah dilakukan.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi korban dan keluarganya, kepastian hukum bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata dari hadirnya keadilan yang mereka perjuangkan. (Iwan H)