SUBANG, METROPAGI.COM – Aktivitas pembangunan pabrik lilin milik PT Mahligai Kota Sejahtera di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, menuai sorotan.
Proyek yang terus berjalan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sejumlah tahapan pembangunan telah berlangsung di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (26/6/2026), pekerjaan land clearing dan cut and fill telah rampung. Saat ini, pembangunan berlanjut pada pembuatan akses jalan serta pemagaran kawasan yang akan dijadikan area pabrik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang mewajibkan setiap pembangunan gedung memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dilaksanakan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan gedung tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif paling banyak 10 persen dari nilai bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Subang menjelaskan bahwa lokasi pembangunan PT Mahligai Kota Sejahtera memang berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona industri.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan bidangnya hanya sebatas memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Untuk dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun perizinan teknis lainnya, itu berada pada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan dokumen lingkungan dari PT Mahligai Kota Sejahtera.
Keterangan senada disampaikan Kasi PBG Dinas PUPR Kabupaten Subang, Reza. Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum terdapat permohonan maupun berkas pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama perusahaan tersebut yang masuk ke instansinya.
Belum tercatatnya dokumen perizinan di sejumlah instansi terkait, sementara aktivitas pembangunan terus berlangsung, memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Subang, khususnya melalui Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status legalitas pembangunan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar pemerintah mengambil langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan patuh terhadap regulasi. (DS)