SUBANG, METROPAGI.COM – Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Subang menuai sorotan tajam.
Di tengah semangat efisiensi dan penataan pendidikan yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Subang justru dinilai bergerak ke arah berlawanan.
Sejumlah kepala sekolah disebut dipindahkan ke lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya, bahkan ada yang sudah mendekati masa pensiun dan dalam kondisi kesehatan kurang baik tetap masuk daftar rotasi.
Situasi ini memantik kritik dari berbagai pihak karena dianggap mengabaikan kondisi lapangan sekaligus tidak sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Padahal sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Dedi Mulyadi secara tegas mendorong penempatan kepala sekolah berdasarkan domisili.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi, memperkuat pengawasan sekolah, dan meningkatkan efektivitas tata kelola pendidikan di daerah.
Namun di Subang, kebijakan tersebut justru dinilai berbanding terbalik. Sejumlah kepala sekolah disebut harus menempuh jarak lebih jauh setelah dimutasi, sehingga memunculkan kesan bahwa arahan pemerintah provinsi tidak sepenuhnya dijalankan di tingkat kabupaten.
“Arahan Gubernur Jabar tidak mutlak dan draf usulan Romut K3S biasa saja sifatnya. Semua kajian kewenangan dinas,” ujar Kabid SD Disdik Subang, Apud, kepada wartawan, Kamis (22/5/2026).
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari pemerhati pendidikan, Benny.
Menurutnya, kewenangan memang berada di tangan Disdik, namun proses kajian tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan masukan dari satuan pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
“Berbicara kewenangan final kajian ada di tangan Disdik sah-sah saja. Namun mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 3, kajian itu wajib mempertimbangkan usulan dari satuan pendidikan maupun K3S,” ujar Benny.
Ia menilai proses mutasi seharusnya dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan faktor domisili, kondisi kesehatan, masa kerja hingga kebutuhan organisasi pendidikan di lapangan.
“Kajian sifatnya mutlak. Pertimbangannya harus fokus dan konsisten dengan aturan yang ada sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Benny juga mempertanyakan dasar kajian yang digunakan Disdik Subang hingga menghasilkan penempatan kepala sekolah yang dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi berbasis domisili.
Menurutnya, publik berhak mengetahui indikator dan dasar pertimbangan yang dipakai agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dugaan kepentingan tertentu maupun keputusan yang bersifat politis.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa K3S merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan sekolah dan kesiapan para kepala sekolah yang akan dimutasi.
“K3S itu yang paling tahu kondisi lapangan. Mereka tahu sekolah mana yang membutuhkan kepala sekolah, siapa yang mendekati pensiun, siapa yang sedang sakit, dan siapa yang domisilinya jauh. Kalau draf mereka diabaikan, artinya Disdik mutasi memakai data meja, bukan data lapangan,” tegasnya.
Sorotan terhadap kebijakan rotasi ini pun semakin menguat karena dianggap berpotensi melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 3, yang menegaskan bahwa mutasi harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan usulan dari satuan pendidikan.
Apabila usulan dari K3S benar-benar tidak menjadi bagian dari kajian utama, maka Disdik Subang dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat pendidikan. (DS)