PANDEGLANG, METROPAGI.COM – Deru kendaraan proyek yang saban hari melintas di jalur Patia kini menyisakan keresahan panjang bagi warga.
Jalan yang sebelumnya menjadi urat nadi aktivitas masyarakat berubah menjadi kubangan lumpur, berlubang, dan licin saat diguyur hujan.
Di sejumlah titik, pengendara bahkan harus berjibaku menghindari genangan dan kerusakan yang kian parah.
Situasi itu memantik kemarahan warga. Gerakan Masyarakat Peduli Patia (GMPP) bersama tokoh pemuda setempat memastikan akan menggelar aksi massa di depan kantor PT Hutama Karya pada Senin, 18 Mei 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kerusakan jalan yang diduga dipicu aktivitas proyek Tol Serang-Panimbang.
Bagi masyarakat Patia, jalan bukan sekadar akses penghubung, melainkan jalur utama distribusi hasil pertanian, aktivitas ekonomi, hingga mobilitas pelajar dan warga.
Namun selama proyek berlangsung, kondisi jalan disebut terus memburuk tanpa penanganan maksimal.
Tokoh pemuda Desa Turus, Ade K, menegaskan masyarakat sudah terlalu lama menanggung dampak kerusakan tersebut.
Menurutnya, warga tidak menolak pembangunan, tetapi meminta tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Masyarakat Patia akan turun bersama. Ini soal hak kami untuk mendapatkan jalan yang layak dan aman dilalui,” ujar Ade.
Ia menilai kondisi jalan saat ini sangat membahayakan, terutama ketika hujan turun.
Truk proyek yang melintas disebut mempercepat kerusakan, sementara perbaikan dinilai tidak kunjung tuntas.
Selain kerusakan jalan, GMPP juga menyoroti dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.
Warga mengaku terganggu oleh debu, kebisingan aktivitas proyek pada malam hari, hingga saluran dan sumur yang terdampak sedimentasi.
Dalam pernyataannya, GMPP menilai terdapat sejumlah kewajiban yang diduga belum dijalankan secara optimal oleh PT Hutama Karya KSO sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serang–Panimbang.
Pertama, terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 24 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan sesuai standar pelayanan.
Kedua, dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyusul berbagai keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas proyek.
Ketiga, GMPP menilai kontraktor proyek belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani dampak sosial dan ekonomi warga terdampak.
Dalam aksi nanti, GMPP membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak PT Hutama Karya segera memperbaiki jalan rusak sesuai standar keselamatan, membuka transparansi progres serta anggaran perbaikan, dan meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang ikut mengawal proses penanganan agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Ini bentuk kontrol sosial masyarakat. Uang negara dipakai untuk PSN, jadi warga berhak mengawal dan menuntut tanggung jawab,” tegas perwakilan GMPP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Patia tersebut. (Iwan H)