Home Daerah

Sengketa Lahan Memanas di Subang, Puluhan Rumah Berdiri di Atas Klaim Waris—Camat Siap Turun Tangan

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SUBANG, METROPAGI.COM – Di tengah deru pembangunan yang kian masif, konflik lama soal tanah kembali mencuat ke permukaan.

 

Kali ini, sengketa lahan di Kecamatan Subang berubah menjadi sorotan setelah puluhan rumah berdiri di atas lahan yang masih diperebutkan.

 

Persoalan bermula dari klaim keluarga ahli waris A. Sunarya yang menuding adanya penguasaan lahan secara sepihak oleh pengembang Perumahan Buana Subang Kencana.

 

Tak sekadar pematokan, pembangunan fisik disebut telah berjalan jauh—sekitar 40 unit rumah kini berdiri, bahkan sebagian telah dihuni.

 

“Kami melihat ini bukan lagi rencana di atas kertas. Lahan kami sudah berubah jadi bangunan, bahkan batas asli tanah seolah dihapus,” ujar perwakilan ahli waris dengan nada tegas, Senin (20/4/2026).

 

Situasi semakin pelik setelah muncul dugaan adanya sertifikat ganda atau overlapping.

 

Keluarga ahli waris mempertanyakan proses penerbitan izin dan legalitas dokumen yang memungkinkan pembangunan dilakukan di atas lahan yang mereka klaim masih sah milik keluarga.

 

Tak hanya berdampak pada ahli waris, persoalan ini juga menempatkan para pembeli rumah dalam posisi tidak pasti.

 

Ancaman cacat hukum terhadap bangunan yang sudah berdiri menjadi kekhawatiran nyata jika sengketa ini terbukti benar.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Camat Subang, Sumardi, menyatakan kesiapannya untuk turun tangan sebagai mediator.

 

Berbekal pengalamannya sebagai mantan Lurah Soklat—wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi sengketa—ia menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan transparan.

 

“Kami siap memfasilitasi pertemuan semua pihak, termasuk berkoordinasi dengan BPN Subang. Harapannya, persoalan ini bisa diselesaikan secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, keluarga ahli waris mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

 

Mereka juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sertifikat tanah di lokasi tersebut guna memastikan keabsahan dokumen yang beredar.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik pesatnya pembangunan, aspek legalitas lahan tak boleh diabaikan.

 

Semua pihak kini menanti langkah konkret penyelesaian, agar konflik tidak berlarut dan kerugian bisa diminimalkan—baik bagi pemilik sah maupun masyarakat yang telah menaruh harapan pada hunian tersebut. (DS)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita