JAMBI, METROPAGI.COM – Dalam upaya memperkuat tata kelola organisasi politik yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kementerian Hukum Jambi) kembali menunjukkan perannya sebagai garda depan pelayanan administrasi hukum di daerah.
Pada Rabu (8/4/2026), Kanwil Kemenkum Jambi secara resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Jambi.
Penyerahan ini menjadi tonggak penting bagi PGR dalam memperoleh pengakuan administratif dari negara, sekaligus memperkuat legitimasi dalam menjalankan aktivitas politik di tingkat daerah.
Penyerahan SKT dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, sebagai bagian dari layanan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi organisasi kemasyarakatan maupun partai politik yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
Fatriansyah menegaskan bahwa penerbitan SKT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan setiap organisasi memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.
“Penyerahan SKT ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Fatriansyah, dilansir dari gerakanrakyat.org, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, keberadaan SKT diharapkan dapat memperkuat peran Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Jambi dalam kehidupan demokrasi, sekaligus mendorong kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, PGR Jambi kini resmi tercatat secara administratif dan diharapkan mampu menjalankan fungsi politiknya secara lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan penyerahan SKT berlangsung dengan lancar dan tertib, serta menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi hukum, khususnya di bidang organisasi kemasyarakatan dan partai politik.(*)