METROPAGI.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyegaran kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan memindahkan jadwal Work From Home (WFH) menjadi setiap hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mendorong transformasi birokrasi yang lebih adaptif, modern, dan selaras dengan kebijakan nasional.
Sebelumnya, skema WFH diterapkan setiap hari Rabu. Namun kini, ritme kerja ASN diubah dengan pendekatan yang dinilai lebih relevan terhadap dinamika mobilitas masyarakat serta upaya efisiensi energi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional secara terpadu.
“Ketika kebijakan nasional sudah ditetapkan, maka daerah harus mampu beradaptasi. Ini bukan hanya soal mengikuti, tetapi memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan,” ujar Tri, Senin (6/4/2026).
Meski terjadi perubahan jadwal, Pemerintah Kota Bekasi memastikan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Berbagai skema kerja fleksibel telah disiapkan, termasuk pengaturan kehadiran ASN pada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dengan sistem tersebut, pelayanan publik diharapkan tetap berjalan optimal tanpa hambatan, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Selain itu, kebijakan WFH di hari Jumat juga dimanfaatkan sebagai momentum percepatan digitalisasi birokrasi.
Pemkot Bekasi terus memperkuat sistem kerja berbasis teknologi guna menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“WFH harus menjadi pemicu perubahan. Kita dorong pelayanan publik berbasis digital agar tidak lagi bergantung pada ruang dan waktu,” tegasnya.
Untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas, Pemkot Bekasi turut memperketat sistem pengawasan kinerja ASN selama pelaksanaan WFH.
Pemantauan dilakukan melalui indikator kinerja terukur berbasis teknologi, sehingga hasil kerja tetap dapat dievaluasi secara objektif.
Langkah ini diharapkan mampu membentuk budaya kerja baru yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Tidak hanya menjalankan kebijakan, tetapi juga memastikan setiap program memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Kota Bekasi menegaskan posisinya sebagai daerah yang responsif terhadap arah kebijakan nasional, sekaligus progresif dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik di era digital.(*)