METROPAGI.COM, JAKARTA – Dari lereng hijau hingga ruang-ruang kota, suara perlawanan kini menyatu: hutan bukan untuk dijual, melainkan dijaga.
Di tengah derasnya arus investasi properti, warga Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, memilih berdiri tegak—menjadi benteng terakhir bagi kelestarian alam.
Gelombang penolakan terhadap rencana alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang terus membesar.
Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) turun tangan, menyuarakan keresahan atas ancaman rusaknya ekosistem dan sumber mata air.
Dukungan pun mengalir dari berbagai elemen, salah satunya Gerakan Rakyat. Melalui juru bicaranya, Sarifadilah Aziz atau Sarai, organisasi ini menilai aksi warga Prigen sebagai simbol kebangkitan kesadaran ekologis masyarakat Indonesia.
“Ini bukan sekadar aksi penolakan, tapi bentuk nyata bahwa rakyat mulai sadar akan pentingnya menjaga ruang hidup. Apa yang dilakukan warga Prigen adalah contoh perlawanan kolektif yang patut ditiru,” ujar Sarai di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, perjuangan menjaga lingkungan tidak bisa lagi dipandang sebagai isu pinggiran.
Menurutnya, meningkatnya bencana seperti banjir dan longsor menjadi alarm keras atas dampak buruk alih fungsi hutan yang terus terjadi.
Aksi ini dipicu oleh rencana perubahan status lahan hutan lindung seluas 22,5 hektare di kawasan Tretes yang akan dikembangkan oleh PT Stasionkota Saranapermai.
Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak keseimbangan alam, mengancam sumber air, serta meningkatkan risiko bencana ekologis di kawasan tersebut.
“Selama ini alih fungsi hutan kerap terjadi karena adanya relasi tidak sehat antara kekuatan modal dan pengambil kebijakan. Dampaknya selalu kembali ke rakyat, dalam bentuk bencana,” tegas Sarai.
Sebagai bentuk sikap tegas, Gerakan Rakyat menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, mendukung penuh perjuangan warga Prigen dalam menolak pembangunan real estate di kawasan hutan lindung.
Kedua, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera mencabut izin alih fungsi lahan tersebut.
Di tengah situasi ini, Prigen bukan sekadar wilayah yang berjuang, melainkan simbol harapan—bahwa ketika rakyat bersatu, alam masih punya peluang untuk diselamatkan.(*)