Purnawirawan Jenderal dan Eks Hakim Agung Ajukan Gugatan ke PN Jaksel, Soroti Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Sejumlah purnawirawan jenderal dan eks hakim agung mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait polemik penetapan tersangka kasus ijazah Presiden Joko Widodo. (Youtube SEWOT TV)

 

METROPAGI.COM, JAKARTA – Riuh polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki babak baru yang lebih serius.

 

Dari ruang publik yang penuh perdebatan, isu tersebut resmi bergeser ke ruang sidang dan menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

 

Sejumlah tokoh senior nasional—mulai dari purnawirawan jenderal lintas matra hingga mantan hakim agung—resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Mereka menempuh jalur citizen lawsuit, sebagai bentuk gugatan warga negara terhadap dugaan kekeliruan aparat penegak hukum.

 

Gugatan ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka terhadap para peneliti ijazah yang dinilai bermasalah.

 

Salah satu penggugat, mantan Hakim Agung Dwi Cahyo Suwarsono, menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

 

Menurutnya, para peneliti bekerja berdasarkan pendekatan ilmiah dan keahlian, bukan sekadar opini tanpa dasar.

 

“Penetapan tersangka terhadap peneliti itu menurut kami janggal. Mereka bekerja berdasarkan keahlian dan kajian ilmiah, bukan asal tuduh,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

 

Sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini.

 

Sejumlah peneliti, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui pasal-pasal dalam regulasi tersebut.

 

Namun, Dwi menilai langkah itu terlalu tergesa. Ia menegaskan bahwa keabsahan ijazah seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme peradilan perdata sebelum dibawa ke ranah pidana.

 

“Seharusnya dibuktikan dulu di pengadilan apakah ijazah itu asli atau tidak. Setelah itu baru bisa dinilai apakah ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Menariknya, gugatan ini tidak berorientasi pada kompensasi materi. Para penggugat hanya mencantumkan nilai simbolis, menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah meluruskan penerapan hukum demi kepentingan publik.

 

“Ini soal keadilan, bukan soal uang,” tambah Dwi.

 

Lebih jauh, gugatan tersebut juga memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak berkuasa, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.

 

Dukungan dari kalangan purnawirawan TNI dan tokoh sipil semakin menguatkan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan bentuk kontrol moral terhadap jalannya institusi negara.

 

Dalam petitumnya, para penggugat turut mendorong majelis hakim untuk menerapkan prinsip judicial activism—yakni keberanian menggali keadilan substantif, tidak semata-mata terpaku pada teks undang-undang.

 

Mereka merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat.

 

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat berharap, proses ini dapat menjadi momentum penting untuk membenahi praktik penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.

 

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi upaya menjaga keadilan, kepastian, dan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Youtube Hersubeno Point

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita