BANDUNG, METROPAGI.COM || Peristiwa memilukan terjadi di Kota Bandung, di mana sepasang suami istri TM (26) dan RM (26) tega membunuh bayi berumur 14 bulan yang merupakan anak angkat mereka sendiri.
Bayi malang tersebut ditemukan tak bernyawa di dalam ember cat di rumah kontrakan pasutri itu di Jalan Sindang Sari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, pada Rabu (4/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TM dan RM sempat memberikan alibi bahwa bayi tersebut masuk ke dalam ember cat secara sendirinya.
“Ceritanya hari Selasa baru pindahan rumah dari Cinunuk ke Cipadung Kulon. Dari jam 10 pagi sampai larut malam beres-beres rumah,” kata Kurnia saat dihubungi via telepon, Selasa (10/9/2024).
TM dan RM mengklaim bahwa mereka tidur bertiga bersama bayi tersebut setelah selesai membereskan rumah hingga larut malam. Namun, ketika mereka bangun keesokan harinya, mereka mendapati anak angkat mereka sudah berada di dalam ember cat.
“Habis beres-beres rumah tidur bertiga, sampai siang, bangun tidur besoknya dia kaget anaknya sudah ada dalam ember, itu hal mustahil dan tidak mungkin anak 14 bulan sudah bisa naik (ember cat tinggi),” tambah Kurnia.
Namun, pihak kepolisian tidak serta-merta mempercayai alibi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TM dan RM akhirnya mengakui perbuatan keji mereka.
“Berdasarkan hasil pengakuan, mereka berdua melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu,” ujar Kurnia.
Meski demikian, Kurnia tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa kekerasan dilakukan oleh kedua pelaku bersama-sama.
“Dilakukan berdua, tidak hanya berdasarkan pengakuan saja, tapi kita punya dua alat bukti saksi dan hasil autopsi,” jelasnya.
Motif pembunuhan ini diduga karena korban sering rewel. “Sepertinya kesal dan rewel. Padahal dia ketika berani mengadopsi, harus berani merawat,” ujar Kurnia lebih lanjut.
Mengenai latar belakang korban, Kurnia menjelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari saudara jauh pelaku.
“Pelaku profesinya serabutan, korban merupakan anak dari saudara jauh, uwaknya, masih kerabat,” pungkasnya.
(wip/iqk)
Sumber: detik.com