CIMAHI, METROPAGI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Cimahi 2024 sudah dimulai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses ini ditargetkan rampung pada 3 Desember 2024.
“Proses rekapitulasi penghitungan surat suara saat ini sudah dimulai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, Kamis (28/11/2024).
Sebanyak 419.974 warga Cimahi terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024. Mereka memberikan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di 823 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh kota.
Yosi menjelaskan, rekapitulasi di tingkat PPK akan berlangsung hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya, hasil rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kota sebelum diumumkan secara resmi pada 7 Desember 2024.
KPU juga menyediakan akses bagi masyarakat untuk memantau proses penghitungan suara secara transparan melalui situs resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Laporan perhitungan suara berbasis dokumen C hasil dari TPS dapat diakses secara real-time, mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga rapat pleno KPU di tingkat daerah dan pusat.
Hasil perhitungan KPU yang bersifat final akan dirangkum dalam rapat pleno terbuka melalui rekapitulasi manual.
“Hasil rekapitulasi manual akan digunakan untuk menetapkan pemenang Pilkada Serentak 2024. Karena itu, acuan resmi hanya berasal dari hasil rapat pleno,” pungkas Yosi.***
Sumber: rri.co.id