CIMAHI, METROPAGI.COM || Kasus gugatan perceraian yang dilayangkan istri terhadap suami akibat faktor ekonomi masih perkara paling tinggi ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi. Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 707 perkara gugat cerai dari istri kepada suami dengan alasan gagal menafkahi ekonomi.
Jumlah ini masih kalah dibanding kasus cerai talak atau perkara perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istri. Berdasarkan data per 19 September 2024, perkara cerai talak hanya 211 kasus.
“Dari berbagai jenis perceraian yang tercatat, cerai gugat menjadi yang paling dominan. Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri. Kasus cerai gugat mencapai 707 perkara, sementara cerai talak 211 perkara,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 September 2024.
”Faktor utama yang menyebabkan istri mengajukan cerai biasanya berkaitan dengan ketidakterpenuhinya kewajiban suami, terutama dalam hal ekonomi,” tambahnya.
Pengadilan Agama Cimahi mencatat tren perkara perceraian naik dibanding tahun sebelumnya. Sejak Januari hingga Agustus 2024, angka perceraian terus meningkat dengan rata-rata 200 perkara setiap bulannya. Hingga September 2024, akumulasi kasus perceraian mencapai 1.133 perkara. Jumlah ini diprediksi terus bertambah hingga akhir tahun 2024.
”Artinya, setiap bulan terjadi penambahan antara 100 hingga 150 perkara. Namun, ada juga yang sudah terselesaikan, sehingga angka tersebut masih berupa estimasi,” ungkapnya.
Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab perceraian di Cimahi, dengan 118 kasus yang disebabkan oleh ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut juga menjadi penyebab utama.
”Pada dasarnya, banyak perkara perceraian yang berakar dari masalah ekonomi dan komunikasi yang tidak harmonis,” kata Al Fitri.
Al Fitri menyebut, pihak ketiga juga menjadi faktor pemicu perceraian yang tidak dapat diabaikan, terutama dengan meningkatnya penggunaan media sosial.
”Media sosial bisa menjadi penyebab adanya pihak ketiga, terutama jika suami atau istri terlalu sibuk dengan aktivitas mereka masing-masing di dunia maya,” ungkap Al Fitri.***
Sumber: ayobandung.com