CIMAHI, METROPAGI.COM – Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Cimahi Selatan resmi dilantik pada Minggu (3/11/2024) di Technopark Kota Cimahi.
Pelantikan ini diikuti dengan pembekalan tugas, wewenang, dan tanggung jawab PTPS sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, guna memastikan pemilu berjalan sesuai peraturan.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Selatan, Endar Bono Suwarso, menjelaskan bahwa setiap anggota PTPS harus memahami peran dan tanggung jawab mereka sebagai pengawas dalam proses pemilu.
“Petugas PTPS perlu menguasai tugas pengawasan, termasuk peran KPPS dari satu hingga tujuh,” kata Endar.
Endar menambahkan, Kecamatan Cimahi Selatan memiliki 352 petugas PTPS, terdiri dari 96 petugas di Kelurahan Melong, 91 di Cibeureum, 51 di Utama, 70 di Leuwigajah, dan 44 di Cibeber.
Ia menegaskan bahwa setiap petugas wajib bekerja sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ditetapkan.
“Agar tugas mereka sesuai aturan, pembekalan sangat penting,” ujarnya.
Endar juga menekankan bahwa pengawasan PTPS pada hari pemungutan suara mencakup persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara.
“Yang paling penting adalah mengawasi pergerakan kotak suara dari TPS ke PPS. Ini harus diawasi dengan cermat. Selain itu, PTPS juga membantu PKD dalam pengawasan awal,” jelas Endar.
Menurut Endar, keterbatasan jumlah petugas PKD di setiap kelurahan membutuhkan dukungan PTPS dalam pengawasan, termasuk pada tahap kampanye.
Setelah dilantik, PTPS juga bertugas mengawasi jalannya kampanye dan masa tenang, termasuk penertiban alat peraga kampanye (APK) di TPS.
“Saya menghimbau para petugas untuk bekerja profesional, independen, netral, dan menjaga integritas,” tutup Endar.***