BANDUNG, METROPAGI.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pria asal Bandung berinisial ULH telah bergulir di persidangan. Majelis Hakim PN Bandung akhirnya memvonis pria tersebut dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Sebelum putusan ini dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut ULH dengan tuntutan selama 10 bulan kurungan. JPU pun menilai ULH bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama, di kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial CL.
“Mengadili, memutuskan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim, Agus Komarudin saat memimpin sidang, Rabu (2/10/2024).
Setelah mendengarkan vonis tersebut, ULH menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengacara ULH, Jeffry Hutagalung menegaskan akan terus mendampingi kliennya untuk mencari keadilan.
“Kami atas se-izin klien kami, kami akan banding. Kami segera melakukan banding. Kita akan kejar keadilannya,” ujar Jeffry.
“Selain banding kami juga akan ke Mahkamah Agung,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, Jeffry menerangkan, bukti visum yang sudah disampaikan jaksa, di mana adanya luka robek di kepala CL, patut dipertanyakan. Sebab menurutnya, kliennya tidak merasa melakukan pemukulan tersebut.
“Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu. Lalu, dalam video klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?” pungkasnya.
(dir/dir)
Sumber: detik.com