CIMAHI, METROPAGI.COM – Tiga tersangka berinisial G (57), DS (23), dan A (48) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi atas dugaan memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Salah satu bertugas mendesain uang palsu, lainnya memotong hasil cetakan, serta mengedarkan dan menjualnya.
“Masing-masing memiliki tugas, ada yang mendesain, memotong, hingga menjual uang palsu ke berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).
Tri menjelaskan, uang palsu yang diedarkan para tersangka sudah sampai ke Jawa Timur dan Palembang. Mereka menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan rasio harga 4:1, yaitu Rp4 juta uang palsu dihargai Rp1 juta uang asli.
“Jadi, empat lembar uang palsu setara dengan satu lembar uang asli,” katanya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Sindangsari, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut.
“Penyelidikan mengungkap tindak pidana pemalsuan dan peniruan uang kertas yang dicetak oleh Bank Indonesia,” jelas Tri.
Menurut pengakuan para tersangka, aksi mereka baru berjalan sekitar satu bulan. Meski demikian, mereka telah menjual uang palsu senilai Rp800 juta di Jawa Timur dan Rp70 juta di Indramayu.
Para tersangka memproduksi uang palsu dengan menggunakan aplikasi desain khusus pada laptop dan mencetaknya dengan printer. Hasil cetakan uang palsu disebut hampir menyerupai uang asli pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
“Para tersangka mempelajari cara memproduksi uang palsu secara otodidak menggunakan aplikasi desain,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu senilai Rp79 juta. Barang bukti tersebut meliputi:
103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (tahun emisi 2016).
391 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (tahun emisi 2022).
238 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu (tahun emisi 2016).
365 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu (tahun emisi 2022).
Selain itu, turut diamankan printer, bahan kimia, dan berbagai alat produksi lainnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP juncto Pasal 36 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber: rri.co.id