BANDUNG, METROPAGI.COM – Polresta Bandung menangkap belasan pemuda yang membuat onar dan melakukan perusakan sejumlah warung di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Minggu (15/12).
Sebanyak sebelas anggota kelompok bermotor itu melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap sejumlah orang.
“Pelaku ditangkap pada Minggu, 15 Desember, mulai pukul 11.00 WIB hingga seluruhnya tertangkap pada pukul 15.00 WIB,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (16/12).
Kusworo mengungkapkan, insiden ini bermula saat kelompok bermotor itu mendapat permintaan tolong dari salah satu teman mereka yang berselisih paham dengan kelompok lain. Namun, upaya pencarian terhadap pihak yang berselisih tidak membuahkan hasil.
Dalam perjalanan pulang, kelompok tersebut melampiaskan emosinya dengan melakukan perusakan terhadap warung-warung yang mereka lewati.
“Pelaku tidak hanya merusak warung, tetapi juga mengambil barang-barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” jelas Kusworo.
“Aksi kekerasan ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk,” sambungnya.
Dari sebelas pelaku yang diamankan, enam di antaranya berusia dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Perwira Menengah Polri itu juga memberikan pesan tegas kepada generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.
“Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
“Negara kita adalah negara hukum. Siapa yang salah, pasti diproses, seperti pelaku-pelaku di belakang saya ini,” ujarnya, merujuk pada para pelaku yang hadir dengan seragam tahanan oranye. (mcr27/jpnn)
Sumber: jpnn.com