BANDUNG, METROPAGI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap kasus peredaran produk minyak goreng merek Minyakita palsu di wilayah hukumnya.
Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pedagang berinsial DR di Kota Bandung. Minyak goreng bersubsidi itu dibuat tanpa izin dan berisikan kemasan minyak curah.
Adapun pabrik pembuatan migor palsu ini terletak di belakang Pasar Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung. Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap dan Tangkap Pengedar Narkoba Modus Berbungkus Kue Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku DR sudah menjual minyak curah menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin perdagangan selama tujuh bulan. Pelaku mencantumkan nomor izin edar BPOM dan barcode palsu.
“Tersangka DR pemilik PT Dhanati Surya Mandiri memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah dengan merek Minyakita yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).
Budi menuturkan, pelaku mencantumkan izin edar BPOM dan barcode palsu. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama tujuh bulan dan meraup keuntungan mencapai jutaan.
Pihaknya telah menyita 50 krat minyak curah merek Minyakita ukuran 850 mililiter, 133 krat minyak curah merek Minyakita ukurang 750 mililiter. Kemudian, satu unit mobil pick up, satu keranjang berisi tutup botol, dua pak berisi botol kemasan, satu karung botol bekas. “Untuk 1 krat atau 12 botol ukuran 750 mililiter dijual dengan harga Rp 163.000 sedangkan untuk ukuran 850 ml dijual dengan harga Rp 176.000. Keuntungan yang didapat untuk 7 ton, sebesar Rp 2.500.000 sampai Rp 3.000.000,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 24 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk mengecek barcode di kemasan produk minyak goreng. Apabila tidak terdaftar maka dipastikan palsu. (mcr27/jpnn)
Sumber: jabar.jpnn.com