BANDUNG, METROPAGI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana pangan dan sumber daya alam selama kurun waktu 100 hari. Pengungkapan dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar dan Satgas Pangan
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast didampingi Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar dan beberapa Polres jajaran Polda Jawa Barat.
“Ada berbagai pengungkapan, mulai mengganti kemasan tepung terigu, penjualan pupuk subsidi, oplos beras Bulog, penyalahgunaan gas bersubsidi, dan penjualan solar ke industri,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Rabu (6/11/2024).
Jules mengatakan, dalam pengungkapan ini, setidaknya ada 13 kasus yang terungkap dengan total 15 tersangka. Modus operandi yang dilakukan para pelaku beragam, seperti contohnya mengganti karung kemasan tepung terigu murah dan diganti dengan karung kemasan merk ternama.
Kemudian penimbunan pupuk bersubsidi yang dijual kembali kepada masyarakat di atas HET, pengoplosan beras Bulog dengan beras lokal yang kemudian dikemas dan dijual kepada konsumen.
“Ada juga yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi untuk dijual kembali ke Industri. Dan terakhir, melakukan pengoplosan tabung gas subdisi disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi,” ujar Jules.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya terigu: 24,450 ton, pupuk bersubsidi: 33,666 ton, Solar 3300 liter, pertalite 60 liter, LPG 193 tabung, dan beras 870 Kg.
Polisi menerapkan berbagai pasal terhadap pelaku, yang di antaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar; Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 10 miliar; Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar; untuk tindak pidana pangan.
Untuk tindak pidana oplos pupuk, polisi menerapkan Pasal 106, Pasal 107, Pasal 110 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.50 miliar.
Pasal 6 Ayat 1 Huruf B Jo Pasal 1 Ke 3e UU Darurat No 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntut Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (ancaman Pidana 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000; Pasal 34 (3) Permendag No 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Pasal 2 (3) Permentan No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Pasal 2 (6) huruf b Perpres No 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres No 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.5 miliar.
Untuk tindak pidana migas, polisi terapkan Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang R.I. Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah (ancaman Pidana 6 Tahun atau denda paling banyak Rp.60 miliar.
Sumber: rri.co.id