CIMAHI, METROPAGI.COM – Pilu seorang bocah perempuan asal Kota Cimahi yang menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh seorang pemuda pada 28 Desember 2024 lalu. Bocah yang masih duduk di bangku SMP itu dibawa oleh seorang kurir paket menginap di sebuah hotel di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban bahwa anaknya hilang. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV di dekat rumah korban.
“Berawal dari laporan orang tua korban itu, diketahui bahwa korban ini bukan hilang, tapi dibawa tanpa sepengetahuan orang tuanya oleh seorang pemuda pada hari kejadian,” kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2024).
Pemuda yang membawa kabur itu bernama Muhammad Arifin Al Ahsan (26), seorang kurir paket asal Jakarta. Ia sengaja datang ke Cimahi demi bertemu dengan korban yang dikenalnya dari grup WhatsApp bernama Virtual Friends.
“Jadi mereka ini ada di grup WA Virtual Friends, yang isinya ini konten-konten 18 tahun ke atas. Mereka intens chatting-an, kemudian bertemu di tanggal 28 Desember itu. Mereka sempat jalan-jalan, lalu pelaku mengajak korban nginap,” kata Tri.
Pelaku memesan hotel di wilayah Lembang. Di situ ia mulai melancarkan aksinya, diawali dengan memuji korban sampai akhirnya korban termakan bujuk rayu pelaku agar mau disetubuhi.
“Pengakuan pelaku, dia 2 kali mencabuli (menyetubuhi) korbannya. Diiming-imingi dengan janji mau menikahi korban, sampai korban termakan bujuk rayu pelaku dan mau disetubuhi,” kata Tri.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, didapati bahwa pelaku hendak mengantarkan korban pulang pada Minggu (29/12/2024) malam. Saat itulah, pelaku langsung diamankan.
“Kami amankan pelaku di dekat rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia melakukan itu karena nafsu melihat korban padahal masih di bawah umur,” kata Tri.
Tri mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Tri.
Pengakuan Tersangka
Muhammad Arifin Al Ahsan (26) kini harus mendekam di balik jeruji besi Satreskrim Polres Cimahi. Ia mesti bertanggungjawab atas ulahnya menculik lalu menyetubuhi bocah perempuan asal Cimahi.
Aksi pelaku terungkap setelah orangtua korban melaporkan bahwa anaknya hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV di dekat rumah korban dan diketahui ciri-ciri terduga pelakunya.
Arifin awalnya datang dari Koja, Jakarta Utara ke Cimahi demi bertemu dengan korban DNA. Mereka berkenalan melalui sebuah grup WhatsApp bernama Virtual Friends beberapa waktu lalu.
Arifin mengakui perbuatan bejatnya itu karena ia tak tahan melihat wajah dan tubuh molek korban DNA yang masih duduk di bangku SMP. Sampai akhirnya ia rela datang jauh dari Jakarta ke Cimahi.
“Ya tergoda wajahnya, cantik. Dia mau soalnya saya janjikan mau dinikahi,” kata Arifin saat ditemui di Polres Cimahi, Selasa (31/12/2024).
Ia mengaku baru melakukan aksi bejat itu pada korban DNA sebanyak dua kali di sebuah hotel di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (28/12/2024) dan Minggu (29/12/2024).
“Baru sama dia aja (DNA). Pernah ngajak yang lain, tapi enggak ada yang berhasil,” kata Arifin.
(sud/sud)
Sumber: detikJabar