JAKARTA, METROPAGI.COM – Presiden Prabowo Subianto baru saja bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prabowo menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan jenis barang dan jasa yang lebih selektif.
“Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)
Barang pokok dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak masih dibebaskan dari PPN. Bahkan, DPR juga mengusulkan agar pajak kebutuhan pokok diturunkan.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” paparnya.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” kata Dasco.
Dia mengatakan, dalam pertemuan dengan Prabowo diputuskan, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan tarif PPN 11%.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” jelas Dasco.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo disepakati kenaikan PPN menjadi 12% tetap berlaku 1 Januari 2025 secara selektif hanya untuk barang mewah.
Berikut penjelasan lengkap Misbakhun:
Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif.
Selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku.
Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pekajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif.
Dan ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.
Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden.
Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan.
(mij/mij)
Sumber: cnbcindonesia.com