BANDUNG, METROPAGI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membatasi waktu berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di malam takbiran hingga pukul 22.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kebersihan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pembatasan waktu berjualan PKL bertujuan untuk menghindari kerumunan dan tumpukan sampah di sekitar tempat berjualan. “Jam 10 malam PKL harus berhenti berjualan di malam takbiran,” kata Farhan, Sabtu (29/3/2025).
Farhan menjelaskan bahwa keputusan ini juga bertujuan untuk menciptakan Kota Bandung yang bersih dan nyaman saat momen Idul Fitri. Ia berharap kegiatan ini dapat diikuti oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk PKL.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan menggelar Beberesih Bandung pada malam takbiran dengan melakukan penyemprotan air di 11 titik keramaian. Kegiatan ini akan diikuti dengan penyapuan dan pengangkutan sampah ke truk, dan harus selesai pada pukul 01.00 WIB.
“Kita akan melakukan penyemprotan air di 11 titik keramaian, seperti Jalan Diponegoro, Citarum, Pusdai, Jalan Dipatiukur, Monumen Perjuangan, Trunojoyo, Otista, Alun-Alun, Jamika, Sudirman dan Sukajadi,” kata Farhan.
Farhan berharap kegiatan ini dapat membantu menciptakan Kota Bandung yang bersih dan nyaman saat momen Idul Fitri. Ia juga menyampaikan bahwa Kota Bandung akan dikunjungi wisatawan domestik saat Lebaran, sehingga perlu memberikan kesan pertama yang baik kepada para tamu.
“Sebentar lagi Lebaran, Bandung akan dikunjungi wisatawan domestik. Sebagai tuan rumah yang baik kita harus memberikan kesan pertama yang baik pula kepada para tamu,” kata Farhan.
Pemkot Bandung berharap dapat menciptakan suasana yang nyaman dan bersih saat momen Idul Fitri, serta memberikan kesan yang baik kepada wisatawan domestik yang berkunjung ke Kota Bandung. (Td27)