JAKARTA, METROPAGI.COM – Pemerintah tidak akan memperpanjang diskon listrik 50% untuk masyarakat. Diskon listrik ini hanya berlaku untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari, dan ditujukan untuk pelanggan dengan daya 450 VA-2.200 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025. “Tidak (akan diperpanjang),” kata Airlangga kepada jurnalis di kantornya, Senin (3/2/2025)
Diskon listrik ini telah berdampak pada deflasi sebesar 0,76% pada bulan Januari 2025, dengan sumbangan deflasi dari tarif listrik mencapai 32,03% dan andil deflasi sebesar 1,47%. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat diskon tarif listrik dalam penghitungan inflasi, sesuai dengan panduan Consumer Price Index Manual yang diterapkan di banyak kantor statistik dunia.
Menurut Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, diskon tarif listrik dicatat dalam penghitungan inflasi jika kualitas barang dan jasa sama dengan kondisi normal dan harga diskon bisa didapatkan atau tersedia untuk banyak orang. “Diskon itu dicatat dalam penghitungan inflasi jika kualitas barang dan jasa yang diterima sama dan harga diskon bisa didapatkan oleh banyak orang,” kata Amalia dalam rilis BPS.
Dengan demikian, pencatatan bisa dilakukan jika kualitas barang dan jasa yang diterima sama dan harga diskon bisa didapatkan oleh banyak orang.
Sumber: CNBCIndonesia.com