BANDUNG, METROPAGI.COM – Pemdaprov Jabar mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN terkait pagar laut ilegal di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025.
Menurut Sekda Jabar Herman Suryatman, penyegelan pagar laut oleh KKP tersebut dilakukan setelah koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP. “Pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut,” kata Herman.
Pemilik pagar laut tersebut adalah PT TRPN, yang memiliki sertifikat lahan seluas 4 hektare dan panjang 4 km. Namun, lokasi pagar laut tersebut berada di luar zona energi dan tidak memiliki izin dari KKP.
Rencana Tindak Lanjut
Herman menambahkan bahwa Pemdaprov Jabar akan melakukan tindak lanjut terkait pagar laut ilegal tersebut. “Kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN,” tegas Herman.
Selain itu, Pemdaprov Jabar juga akan meminta PT TRPN untuk menaati dan melaksanakan semua klausul dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemdaprov Jabar juga akan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pengembangan Zona Energi
Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menjelaskan bahwa kerja sama Pemdaprov Jabar dengan pihak ketiga adalah dalam upaya pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan. “Ada pengembangan zona energi sebab di sana terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan,” ujar Dyah. (TD)