KAB. BANDUNG – METROPAGI.COM || Polisi ringkus pelaku pembunuhan di Kampung Joglo, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial HAP tersebut langsung ditetapkan tersangka. Tak hanya itu, seorang penadah inisial B pun turut diamankan.
Kedua tersangka tersebut hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Kedua tangannya diborgol dengan kencang.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku inisial HAP di Malangbong, Garut, Senin (17/7/2023). Kemudian seorang penadah pun turut diamankan.
“Kami mengamankan tersangka pada hari Senin tanggal 17 Juli, jadi kejadiannya hari Sabtu kemudian hari Minggu ketemu mobilnya di pinggir jalan, hari Senin kami bisa amankan tersangka,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (18/7/2023).
Kusworo mengungkapkan, setelah adanya penemuan mayat inisial EYP, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian polisi menemukan sebuah kendaraan Toyota Veloz warna putih di pinggir jalan.
“Mobil itu ada di pinggir jalan dengan aroma bensin, ada dugaan bahwa mobil ini akan dibakar, ada bagian mobil yang sudah mulai terbakar namun tidak tuntas terbakar. Sehingga kami lakukan penelusuran dan penyelidikan lalu didapatkan informasi bahwa ada keterkaitan antara jenazah di Kecamatan Kertasari dengan kendaraan. Kemudian Seninnya tersangka bisa diamankan,” katanya.
Tersangka diketahui melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil milik korban untuk dijual. Kemudian hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pendidikan anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka inisial HAP dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya 340 pembunuhan, dilapisi lagi dengan pasal 338, dan dilapisi lagi dengan pasal 365 ayat 3.
Kemudian tersangka inisial B dilapisi dengan pasal 460 dan dilapisi lagi dengan pasal 221 yaitu menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti. Ancaman paling berat bagi keduanya yaitu 20 tahun penjara.***
Editor : Novelline Lunarzifa T.
Sumber : detikJabar