CIAMIS – METROPAGI.COM || Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif antara penyelenggara pemilu ,Peserta Pemilu dan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Ciamis melalui Panwascam Cisaga melaksanakan Kegiatan penertiban baliho atau spanduk Alat Peraga sosialisasi (APS ) di Wilayah Kecamatan Cisaga didampingi Petugas Gabungan 3 Pilar, jum’at (17/11/2023).
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan bertempat di Wilayah Dusun Batununggul Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga, yang diikuti oleh petugas gabungan yang terdiri dari Ketua Panwas kecamatan Cisaga beserta anggota, Camat Cisaga beserta jajaran,Personil Polsek Cisaga, Anggota TNI AD Koramil 1312)Cisaga
, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Cisaga, Satpol PP Kabupaten Ciamis,dan Dinas Perhubungan.
Dalam kegiatan Penertiban APS yang melanggar Perda No 10 tahun 2012, baner / baliho Alat peraga Sosialisasi (APS )yang berhasil ditertibkan oleh pihak Panwascam dan Tim Gabungan di sepanjang jalan Nasional dan Provinsi wilayah Kecamatan Cisaga berjumlah 145 Alat Peraga Sosialisasi,hal ini di lakukan demi terciptanya situasi kondusif menjelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024 antara Penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan Masyarakat.
Ketua Panwascam Kecamatan Cisaga Nana Suryana Mengatakan, Langkah Humanis telah Panwascam lakukan pada beberapa hari ini salah-satunya melakukan Koordinasi dengan Partai Politik peserta pemilu 2024 di wilayah kecamatan Cisaga dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menertibkan secara mandiri.
” Kita juga sudah menyampaikan kepada Partai Politik bahwa kegiatan hari ini dalam rangka menegakkan peraturan,bahwa Pasca penetapan Daptar Calon Tetap ( DCT ) yaitu pada tanggal 04 hingga 27 Nopember dilarang melakukan Kampanye,karena kampanye boleh dilakukan pada tanggal 28 Nopember 2023 sesuai peraturan yang sudah di tentukan,” ungkap ketua Panwascam Nana.S
Kapolsek Cisaga Iptu Aceng Narayana melalui Kanit Intel Aiptu Erwin Menuturkan, Pada hari ini Panwas kecamatan Cisaga melaksanakan Kegiatan Penertiban untuk memastikan bahwa aturan terkait reklame dan alat peraga kampanye dapat dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dan Kami dari Petugas Gabungan melakukan pengamanan agar dalam proses penertiban reklame, baliho, dan/atau spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) dapat berjalan dengan aman dan lancar,” Tuturnya.**
Reporter: Ade Fadil