BANDUNG, METROPAGI.COM – Selebgram inisial DFA (25) tertunduk lesu saat diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Wanita tersebut diamankan setelah nekat melakukan promosi situs judi online.
Nampak selebgram itu mengenakan pakaian tahanan berwarna biru navy. Kemudian wajahnya ditutupi masker berwarna putih.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Saat ini kita sudah mengungkap kasus dimana tersangka melakukan endorse mempromosikan situs judi online,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/11/2024).
Kusworo menyebutkan, pengungkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut program asta cita Presiden Indonesia. Salah satu dari program itu, yakni pemberantasan judi online.
“Polresta Bandung mengungkap kasus perjudian online sebagaimana tindak lanjut daripada Asta Citra program Bapak Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah memberantas judi online, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi dan narkoba,” tegasnya.
Pihaknya mengungkapkan tersangka inisial DFA telah melakukan aksinya selama dua bulan. Tersangka pun mendapatkan keuntungan dari situs judi online yang dipromosikannya.
“Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan ini sudah kurang lebih 2 bulan dan yang bersangkutan mendapatkan pendapatan Rp1,5 juta per 2 minggu,” ucapnya.
Menurutnya aksi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan instastory pada fitur Instagram. Dalam instastory itu ia mempromosikan situs judi online.
“Yang bersangkutan mempromosikan di instastory dan masyarakat yang melihat bisa ikut berinteraksi untuk memudahkan bertransaksi judi online,” ungkapnya.
Dia menambahkan tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung. Dengan profesi sehari-harinya adalah sebagai ibu rumah tangga.
“Untuk tersangka inisial DFA itu yang bersangkutan warga Kabupaten Bandung. Kategorinya selebgram dan sebagai ibu rumah tangga memiliki anak usia 3 bulan,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE tentang perjudian dan juga pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.
(mso/mso)
Sumber: detikJabar