BANDUNG, METROPAGI.COM – Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp 664 juta.
Vonis untuk Ade Suryaman sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 Oktober 2024 silam. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Suryaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dakwaan subsidair,” demikian bunyi putusan itu dikutip detikJabar, Sabtu (30/11/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Suryaman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah keterangan itu.
Selain Ade Suryaman, Hakim juga telah memvonis mantan bendahara sekolah, Asep Nendi dan seorang pihak swasta bernama Ervan Fauzi Rakhman. Asep Nendi divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Ervan Fauzi Rakhman selama 1 tahun kurungan.
Selain pidana badang, Asep Nendi diputus untuk membayar uang pengganti Rp 337 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Asep Nendi dan Ervan ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis yang diterimanya. Setelah bergulir, Asep Nendi divonis lebih berat atas kasus korupsi yang sudah dia lakukan.
Dalam vonis yang dibacakan pada 25 November 2024 itu, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan kepada Asep Nendi. Selain pidana badan, dia juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 337 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sementara, banding yang diajukan Ervan Fauzi Rakhman juga kandas di PT Bandung. Majelis hakim tetap memutuskan hukuman 1 tahun kurungan penjara kepada Ervan yang dinyatakan terbukti bersama dalam kasus korupsi dana BOS SMAN 10 Bandung.
Diketahui, kasus ini bermula saat Ade Suryaman ditemui Ervan Fauzi Rakhman pada sekitar tahun 2017. Pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan proyek pengadaan barang/jasa di SMAN 10 Bandung. Singkatnya, Ade merekomendasikan Ervan untuk menemui Asep Nendi selaku bendahara sekolah.
Setelah pertemuan itu terjadi, Asep Nendi menyetujui Ervan sebagai pihak penyedia proyek di sekolahnya. Tapi, Asep Nendi meminta fee kepada Ervan sebesar 10 persen untuk setiap penunjukan pengadaan yang dilakukan di SMAN 10 Bandung.
Setelah kesepakatan itu terjalin, Asep Nendi meminta kepada Ervan untuk menyediakan rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung. Pada 2020, SMA tersebut tercatat menerima kucuran dana BOS sebesar Rp 2,28 miliar.
Setiap pencairan dana BOS, Ervan mendapat fee 7 persen per transaksi yang masuk ke rekening. Sementara, dana BOS yang masuk ke rekening penampungan tersebut diserahkan Ervan kepada Asep Nendi dengan dalih proses pembelanjaan akan dilakukan sendiri oleh pihak sekolah.
“Bahwa Ervan Fauzi Rakhman menyanggupi untuk menyediakan peminjaman rekening perusahaan dan terdakwa Ervan Fauzi Rakhman menyediakan 5 perusahaan berbeda termasuk perusahaan miliknya,” ucap uraian dakwaan JPU.
Kemudian setelah itu, dibuatlah 32 transaksi fiktif yang dikoordinir Asep Nendi kepada 5 perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp 469 juta. Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.
Untuk lebih meyakinkan transaksi fiktif tersebut, Ervan disebut membuat bon atau kwitansi sendiri. Bon ini kemudian ditandatangani Asep Nendi selaku bendahara sekolah dan Ade Suryaman selaku Kepsek SMAN 10 Bandung.
Kemudian, ada transaksi berupa pemberian fee 10 persen dari Asep Nendi kepada Ervan dengan nilai mencapai Rp 15,9 juta untuk sejumlah proyek pengadaan barang/jasa. Tapi, jaksa menyatakan proyek tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Selain dengan perusahaan Ervan, SMAN 10 Bandung pada tahun tersebut juga membuat proyek belanja jasa kebersihan dengan nilai Rp 35 juta per bulan dengan perusahaan lain. Total dana yang dikucurkan untuk proyek ini kemudian tercatat mencapai Rp 402 juta.
Namun dari hasil penulusuran, jaksa menemukan ketidakwajaran dalam proyek tersebut. Dari total dana yang dikucurkan Rp 402 juta, jaksa menemukan ketidakwajaran pembayaran proyek itu yang nilainya mencapai Rp 128 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menemukan transaksi mencurigakan berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36.486.182. Tapi, dokumen transaksinya dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari transaksi mencurigakan tersebut, jaksa menyatakan bahwa ada uang sebesar Rp 14,6 juta yang masuk ke rekening pribadi Asep Nendi.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 664.536.347 (Rp 664 juta),” ucap JPU.
(ral/orb)
Sumber: detikJabar