CIMAHI, METROPAGI.COM – R, ASN Pemkot Cimahi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi, Senin (16/12/2024).
Penahanan terhadap R itu dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi memeriksa yang bersangkutan sejak Senin pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. R kemudian digelandang keluar dari Kantor Kejari Cimahi dalam balutan rompi tersangka dengan tangan terborgol.
R sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejari Cimahi. Pada pemanggilan kedua, R datang ditemani kuasa hukumnya hingga langsung ditahan.
“Kami memeriksa R sejak pukul 10 pagi, seperti tadi dilihat dia keluar jam 4 sore. Tadi kami memeriksa selama 6 jam, dengan agenda pemeriksaan memberikan sekitar 30 pertanyaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita saat ditemui, Senin (16/12/2024).
R sendiri merupakan ASN setingkat eselon 3 di Pemkot Cimahi. Terakhir ia menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
“Adapun modusnya yakni tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024,” kata Randhika.
Setelah ditahan, Randhika mengatakan tersangka R langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan untuk percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari kedepan,” kata Randhika.
Penetapan tersangka terhadap R, kata Randhika, dilakukan setelah pihaknya memeriksa 62 saksi, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta dokumen yang relevan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
R disebut melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Selain itu R juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.
“Untuk kerugian negara sampai saat ini kami masih melakukan penghitungan. Namun yang jelas, mengancam akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa Tipiring kepada pelaku usaha. Kemudian mengarahkan perizinannya pada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi,” kata Randhika.
(sud/sud)
Sumber: detikJabar