CIMAHI, METROPAGI.COM – Polisi mengungkap misteri penemuan mayat di Cireundeu, Kota Cimahi. Dari hasil penyelidikan, mayat pria bernama Irfan Pratama Ilahi (36) itu adalah korban pembunuhan. Ironisnya, pelaku tak lain ialah teman korban sendiri yakni IF (16) dan ARA (19). Keduanya berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Tanggal 29 Januari, Polres Cimahi dibantu anggota Polda (Jabar) mengamankan pelaku di Gununghalu KBB, pelaku ada dua orang, satu anak di bawah umur. Jadi korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan di Mapolres Cimahi, dikutip dari JPNN.com, Jumat (31/1/2025).
Andry menyampaikan berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, dua pelaku yang sudah jadi tersangka itu merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas harta benda milik korban. Kata dia, harta korban yang diincar pelaku adalah motor dan ponsel.
“Pelaku ingin menguasai barang yang dimiliki korban yaitu kendaraan roda dua dan ponsel,” ujar Andry.
Andry menjelaskan, kejadian bermula saat ketiganya bertemu di Kota Bandung pada Kamis (23/1) malam. Ketiganya kemudian pergi ke Kota Cimahi hingga terjadi tindak penganiayaan.
Korban yang dianiaya menggunakan senjata tajam itu mengalami luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban kemudian diseret sejauh 20 meter ke arah semak belukar dan ditemukan oleh warga pada Jumat (24/1) pagi.
“Korban dan pelaku awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban. Kenapa mereka ke Cimahi masih kami dalami,” ujarnya.
“Jadi korban meninggal karena banyak luka ditubuh, wajah kepala dan badan,” sambungnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kampak, celurit, hingga golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
“Sajam (senjata tajam) ini memang dibawa oleh pelaku, ada kampak dan celurit untuk menghabisi korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338, dan atau 356 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Ancaman hukuman paling tinggi, hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup,” tandasnya. (mcr27/jpnn)