BANDUNG, METROPAGI.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama bulan Agustus 2024.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 33 kasus itu terdiri dari sabu-sabu 23 kasus, daun ganja kering tiga kasus, narkoba jenis ekstasi empat kasus, tembakau sintetis tiga kasus, dan satu kasus obat keras.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
“Ada 45 tersangka yang kami amankan dengan jumlah barang bukti total yaitu sabu-sabu sebesar 322 gram,” kata Budi didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (6/9/2024).
Barang bukti lainnya berupa daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis sebanyak 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikotropika 29 butir.
Budi mengatakan, polisi telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut behasil disita sebelum dikirimkan ke para penjual yang ada di Kota Bandung.
“Kami ambil dari pengedar ya, pengedar yang akan masuk mendistribusi, menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi sebelum bisa menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini. Ini dari Jakarta,” terangnya.
Dia menambahkan, saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.
“Komitmen kami di jajaran Polrestabes Bandung, khususnya dalam penindakan narkoba,” ucap dia.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer karena itu banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan Kamtibmas,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Sumber: jpnn.com