BANDUNG, METROPAGI.COM – Sejumlah korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Mereka menuntut supaya kerugian yang dialami korban segera bisa dikembalikan.
Dalam aksinya itu, para korban sempat terlibat cekcok dengan sejumlah petugas di Kejari Kota Bandung. Itu terjadi setelah mereka mencoba memasang spanduk dengan tulisan penyegalan, sekaligus melelang kantor kejaksaan senilai Rp 149 miliar.
Pengacara para korban, Alvin Lim, mendesak Kejari Kota Bandung untuk segera mengembalikan uang ganti rugi itu. Sebab menurutnya, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah para terdakwanya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Ini kepala kejaksaan udah ganti beberapa kali ini, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menahan ganti rugi bagi korban yang seharusnya bisa segera dikembalikan. Sementara, mengenai aset yang masih belum laku dilelang, ia mempersilakan supaya prosesnya terus dilakukan.
“Kami tidak menghalangi pekerjaan lejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun,” kata dia.
Pengacara korban lainnya, Bintomawi Siregar juga mendesak supaya Kejari Kota Bandung segera mengembalikan kerugian para korban. Sebab jika ini berlarut-larut, dia menuding ada oknum yang ingin memanfaatkan situasi supaya bisa meraup untung dari kasus ini.
“Jadi kami bisa menduga adanya penumpang gelap. Karena yang kami takutkan bukanlah korban, tetapi oknum-oknum yang memang cuma mau ngambil uang dari situ. Kalau memang korban, dia harusnya sudah melapor dari awal dan sudah diverifikasi oleh kepolisian, kan ada prosesnya. Nah orang yang diinventarisir baru ini siapa yang mau diselundupkan. Ini yang jadi pertanyaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah memastikan pihaknya melakukan proses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan. Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 149 miliar, SGD 200 ribu dan USD 162 ribu.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan LPSK. Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK tiap tahun.
Namun terdapat 17 item berupa bangunan dan tanah yang belum dilelang oleh BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung beserta satu unit mobil Brio. Ia mengatakan eksekusi diambil satu kali pelaksanaan karena eksekusi itu adalah bersifat tuntas dan tidak ada ekses di belakang.
“Pengembalian satu kali kami laksanakan, eksekusi nunggu pelelangan yang 17 item dan satu mobil Brio. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya bisa laku,” pungkasnya.
(rel/dir)
Sumber: detikJabar