BANJARMASIN – METROPAGI.COM || Setelah tujuh hari Mona Herliani, aktivis perempuan Kalimantan Selatan menunggu kedatangan BA untuk mendengarkan klarifikasi atas pencatutan namanya, ternyata tak kunjung datang, membuat geram perempuan berambut pirang yang akrab disapa Bunda Mona tersebut.
“Saya sudah tujuh hari menunggu kedatangan BA, harusnya ia memberikan verifikasi dan klarifikasi atas laporannya ke PT. Borneo Indobara tersebut supaya permasalahan ini dapat selesai,” kata Bunda Mona saat di temui di depan ruang SPKT Polda Kalsel, Jalan S. Parman, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Senin (20/3/2023).
Bunda Mona menyatakan, bahwa dia merasa orang tua yang seharusnya BA yang lebih muda mendatanginya untuk menjelaskan duduk permasalahannya.
“Nama saya di catut dalam laporan BA ke PT. Borneo Indobara, saya sangat tidak terima dengan tindakan BA selama ini. Ini pencatutan nama seseorang melanggar pasal 367 KUHP, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 27 dan 49 UU ITE,” ujar perempuan kelahiran Rantau, Kabupaten Tapin, 24 Mei 1965 ini.
“Selain melanggar pasal pencatutan atau pencemaran nama baik saya, BA juga melanggar Pasal 378 KUHP,” sambung Bunda Mona.
“Dengan membawa-bawa nama saya dalam laporan BA, sama saja dia itu bekerja bisa dikatakan menipu dengan mengambil keuntungan sepihak atau kelompoknya,” kata Ketua Laskar Macan Asia Kalimantan Selatan ini.
Siang ini menurut Bunda Mona, ia akan membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Kita lihat saja sampai sejauh mana nantinya penyidik bekerja untuk mengungkap perkara ini,” pungkasnya.(Ichal)**