CIMAHI – METROPAGI.COM || Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Kota Cimahi menggelar audiensi dengan DPRD Kota Cimahi dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi terkait permasalahan kronis dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
BEM KM Unjani Kota Cimahi mendesak, baik eksekutif maupun legislatif bisa bersama-sama melakukan evaluasi agar PPDB di tahun mendatang bisa lebih baik. Mengingat, dalam prosesnya, PPDB memiliki potensi rawan terjadinya gratifikasi dan tindakan melanggar hukum.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain mengatakan, permasalahan PPDB merupakan permasalah kronis yang kerap terjadi dari tahun ke tahun.
“Kami di legislatif banyak menerima aduan dari masyarakat, baik itu pengaduan subjektif dari perorangan maupun dari kelompok atau himpunan masyarakat,” ucap Kang Azul sapaan akrab Achmad Zulkarnain, Rabu (2/8/2023).
Dengan rumitnya masalah dalam PPDB, Kang Azul mengharapkan, baik legislatif maupun eksekutif bisa segera menemukan solusi yang terbaik. “Jangan sampai terjadi tindakan memanfaatkan kondisi yang terjadi dengan melakukan gratifikasi,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, Mardi Santoso mengungkapkan, pihaknya pun mengamini, PPDB menjadi permasalahan kronis yang terus berulang.
Berdasarkan data Disdik Kota Cimahi, lanjut Mardi mencontohkan, daya tampung Sekolah Tingkat Menengah di Kota Cimahi hanya empat ribu lebih, sedangkan siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) mencapai angka 8000.
“Dari data tersebut hampir setengah dari pendaftar tidak diterima oleh sekolah-sekolah negeri di Kota Cimahi. Kemudian sisa dari angka tersebut, sekitar 1.200 siswa diterima di sekolah swasta,” katanya.
Terkait permasalahan PPDB, dia memaparkan, Pemkot Cimahi telah mengambil tindakan guna merespon permasalahan tersebut, seperti mengeluarkan regulasi terkait penerimaan siswa baru, kemudian adanya pendampingan terhadap orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya disekolah negeri.
Selain itu, sambung dia, ada masa sanggah yang dilakukan oleh orang tua siswa ke sekolah terkait, jika masa sanggah ini tidak diindahkan oleh sekolah maka Disdik yang akan turun langsung.
“Disdik Kota Cimahi juga akan melakukan pemerataan kualitas pendidikan, tenaga pendidik, dan melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa,” ungkapnya.
Mendapat pernyataan demikian, Presiden Mahasiswa BEM KM Unjani, Ichsan Nurdiansyah menerangkan, penyampaian dari Disdik Kota Cimahi masih belum cukup untuk menyelesaikan bahkan memperbaiki permasalahan yang ada.
“Makanya BEM KM Unjani mempertanyakan terkait evaluasi yang telah dilakukan oleh Disdik terkait permasalahan tersebut. Namun, Disdik Kota Cimahi menyampaikan jika permasalahan tersebut tiap tahunnya memiliki dinamika berbeda, sehingga permasalahan tersebut sulit untuk diselesaikan,” jelasnya.
Ichsan menyebutkan, terkait masalah PPDB, Disdik Kota Cimahi masih belum memiliki solusi yang konkret terkait permasalahan yang terjadi. Dengan fenomena yang terjadi, seharusnya Disdik Kota Cimahi bisa lebih fokus mengkaji terkait tindakan preventif agar tahun-tahun yang akan datang tidak terulang kembali permasalahan yang telah ada.
“Kemudian faktor lainnya yang menyebabkan adanya permasalahan ini adalah adanya keterbatasan anggaran, hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi. Permasalahan sarana dan prasarana ini merupakan bagian dari pemerataan kualitas pendidikan, dalam kaitannya Pemkot Cimahi telah mendirikan beberapa sekolah akan tetapi, sekolah-sekolah tersebut masih belum memiliki gedung tetap serta belum mempunyai fasilitas yang dapat menunjang proses keakademikan siswa,” tuturnya.
Fatalnya, dia menjelaskan, masalah PPDB ini dapat berpotensi adanya tindakan melanggar hukum atau gratifikasi yang dilakukan oleh orang tua siswa terhadap sekolah. Potensi ini berasal dari keinginan orang tua siswa untuk masuk ke sekolah tertentu, kemudian dengan hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan pungutan sejumlah uang.
“Masalah gratifikasi atau tindak pidana korupsi ini sudah menjadi penyakit yang cukup menahun, terlihat dari adanya penangkapan walikota dalam kurun tiga periode berturut-turut,” tegasnya.
Disampaikan Ichsan, dengan permasalahan yang ada, perlu adanya pencegahan dari berbagai pihak agar bisa mencegah terjadi adanya tindak pidana korupsi dalam ranah pendidikan maupun dalam ranah apapun.
“Kami dari BEM KM Unjani menyampaikan bahwa demi terciptanya Kota Cimahi yang lebih baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi, memberi masukan terkait adanya pendidikan anti korupsi yang menjadi muatan lokal disekolah-sekolah Kota Cimahi. Tujuan dari pendidikan anti korupsi ini adalah mencegah dan memberikan pemahaman terkait melakukan preventif tindak pidana korupsi sedari dini, sehingga ini dapat menyiapkan sumber daya manusia yang sadar dengan tindakan yang melawan hukum,” pungkasnya.
Diakhir agenda audiensi, BEM KM Unjani mengajak Ketua DPRD Kota Cimahi, Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, serta Plt. Disdik Kota Cimahi untuk menandatangani Fakta Integritas tentang pencegahan terjadinya tindak pidana dikorupsi diranah pendidikan dan ranah lainnya.
Fakta integritas ini berisi 5 poin tuntutan yakni; 1. Tidak melakukan tindak pidana korupsi, 2. Mendukung Upaya pendidikan anti korupsi, penindakan, dan pencegahan korupsi di ruang lingkup pendidikan, 3. Tidak melakukan gratifikasi, 4. Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme, 5. Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.
Editor: Tedy Yana Setiawan
Sumber : rmoljabar.id
https://www.rmoljabar.id/berpotensi-gratifikasi-pemkot-dan-dprd-kota-cimahi-didesak-evaluasi-proses-ppdb