KAB. BANDUNG, METROPAGI.COM – Bawaslu Kabupaten Bandung merilis sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada Serentak 2024. Temuan dan laporan dugaan pelanggaran itu, pada akhirnya kebanyakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menjelaskan, temuan yang pertama yakni berkaitan dengan tahapan sebelum pencalonan, di mana ada keterlibatan salah satu aparatur sipil negara (ASN) dalam deklarasi salah satu calon.
“Temuan ini telah disampaikan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan kami sedang menunggu hasil tindak lanjutnya dari BKN. Selain itu, ada juga laporan keterlibatan ASN yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa dalam tahapan sebelum pendaftaran. Karena tahapan ini belum termasuk dalam tahapan kampanye, temuan tersebut hanya direkomendasikan kepada BKN,” beber Kahpiana, kepada sejumlah awak media di Soreang, Jumat (1/11/2024).
Bawaslu juga mencatat masuknya permohonan sengketa selama proses pencalonan. Namun setelah diproses, permohonan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil.
Selain itu, kata Kahpiana, terdapat laporan dugaan pelanggaran penggunaan logo oleh salah satu pasangan calon yang diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 terkait kewenangan program. Setelah dilakukan penanganan, laporan ini dihentikan karena unsur materil yang tidak terpenuhi.
Kemudian temuan-temuan lain yang dirilis Bawaslu Kabupaten Bandung, di antaranya pelanggaran fasilitas pemerintah dalam kampanye. Dalam hal ini, Bawaslu menerima laporan dugaan penggunaan fasilitas umum, termasuk rumah sakit pemerintah, untuk kegiatan kampanye oleh salah satu pasangan calon.
“Laporan ini juga kami hentikan karena tidak memenuhi unsur materil,” ucap Kahpiana.
Begitu juga dengan laporan lainnya, yakni dugaan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon dan dugaan penggunaan fasilitas desa untuk kampanye, keduanya juga dihentikan setelah melalui proses penyelidikan.
Dalam hal penelusuran informasi awal terkait kampanye, Bawaslu menyoroti pemberitaan di salah satu media terkait dugaan tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bandung yang disebut mengkampanyekan salah satu calon.
“Meskipun telah mengundang pemimpin redaksi media yang memberitakan, tidak ada bukti pendukung yang diberikan, sehingga dugaan pelanggaran ini juga kami dihentikan,” ujarnya.
Di samping itu, tutur Kahpiana, pihaknya juga menyelidiki informasi video salah satu calon bupati yang diduga menyinggung isu SARA. Tetapi setelah dikaji, tidak ditemukan unsur penghinaan sehingga kasus ini tidak dilanjutkan.
Temuan lainnya yakni terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu merekomendasikan pemasangan APK yang dibiayai KPU untuk segera dipasang karena belum terpasang hingga batas waktu kampanye 30 hari. Sebelumnya, pada 27 Oktober 2024, KPU telah menanggapi dengan janji pemasangan mulai 28 Oktober 2024.
Bawaslu juga mencatat adanya pelanggaran APK di luar zona, yaitu sebanyak 232 APK untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 917 APK lainnya untuk calon bupati dan wakil bupati yang dipasang di luar ketentuan atau di pohon.
“Temuan lainnya yakni dugaan pelanggaran terkait tahapan rekrutmen KPPS. Kami menemukan 20 pelanggaran, beberapa calon anggota KPPS tercatat sebagai anggota partai politik, tidak memenuhi batas usia, atau tidak memiliki ijazah. Sehingga kami merekomendasikan agar mereka tidak dilantik,” jelasnya.
Kahpiana berharap temuan dan rekomendasi ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam penegakan aturan kampanye, sekaligus mendorong penyelenggaraan pilkada yang lebih bersih dan berintegritas di Kabupaten Bandung.
Sumber: rri.co.id