BANDUNG, METROPAGI.COM – Bapperida Kab.Bandung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi, berlangsung di Harris Hotel & Conventions Citylink, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024)
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan isi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyelenggaraan riset dan inovasi di Kabupaten Bandung.
Perda ini menjadi langkah nyata Kabupaten Bandung dalam mendukung penguatan riset dan inovasi, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2019 dan UU No. 23 Tahun 2024. Melalui kolaborasi sinergis antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan riset dan inovasi dapat meningkatkan kualitas pembangunan daerah, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik.
Dalam kegiatan ini di hadirkan narasumber dari Bapperida Kabupaten Bandung memaparkan pentingnya riset dan inovasi sebagai pilar pembangunan daerah, terutama dalam menciptakan solusi berbasis data dan teknologi untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan.
Dalam kesempatannya H.Marlan kepala Bapperida Kab.Bandung menyampaikan bahwa, dengan adanya Perda ini diharapkan seluruh pihak di Kabupaten Bandung termasuk di tingkat Kecamatan, dapat berperan aktif dalam mendorong riset dan inovasi yang berkelanjutan.
” Hasil riset dan inovasi diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk mengatasi permasalahan daerah,” Kata Marlan.
Lebih lanjut menurutnya, bahwa pentingnya pemahaman bersama terhadap Perda ini, agar implementasinya berjalan optimal serta mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam program riset dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
” Mari kita wujudkan Kabupaten Bandung yang inovatif dan sejahtera,” tukas Marlan.***