BANDUNG, METROPAGI.COM || 24 gabungan organisasi buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar besaran selama tiga hari di tiga titik di Kota Bandung mulai Senin 23 September 2024.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengungkapkan, aksi tersebut terkait belum ditetapkannya kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih di Jawa Barat untuk tahun 2024.
Hingga saat ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat belum mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut, meskipun kebijakan serupa telah diterapkan selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2022 dan 2023.
Padahal, kata Roy Jinto, upah merupakan hak fundamental bagi pekerja. Penundaan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dianggap tidak adil.
“Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 4,95 persen (year-on-year) dan inflasi sebesar 2,78 persen (year-on-year), namun kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 hanya berkisar 1 persen, bahkan ada yang hanya naik Rp11 ribu hingga Rp13 ribu per bulan. Hal ini jelas tidak mencerminkan keadilan bagi kaum buruh,” tegas Roy.
Dia mengatakan, dampak Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang dinilainya merugikan buruh. Menurutnya, upah minimum hanya berlaku sebagai “safety net” bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah seharusnya mengikuti struktur dan skala upah.
Namun, lanjut Roy, aturan ini tidak diterapkan dengan baik, dan pemerintah dinilai tidak bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar.
Roy menyinggung Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang dikeluarkan pada 2022 dan 2023 sebagai panduan untuk melakukan negosiasi upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Bandung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, dan Mahkamah Agung RI, sehingga Kepgub tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Mahkamah Agung RI dalam putusannya menyatakan bahwa Kepgub merupakan pedoman yang sah untuk melakukan perundingan upah, dan penerbitan Kepgub merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat, “ jelas dia.
Dengan demikian, kata Roy, Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang dalam menerbitkan Kepgub tersebut. Roy Jinto mendesak PJ Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan Kepgub 2024, mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung, demi keadilan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.***
Sumber: ayobandung.com