Home Daerah

Layar Raksasa, Temuan Tak Kecil: BPK Ungkap Selisih Rp79,2 Juta di Proyek Videotron Banten

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SERANG, METROPAGI.COM – Sebuah layar raksasa yang seharusnya menjadi sarana informasi publik kini justru memunculkan tanda tanya besar.

 

Di balik proyek pengadaan videotron senilai Rp2,77 miliar milik Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.

 

Temuan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Astuti, tampak bereaksi emosional ketika mendapat pertanyaan dari sejumlah wartawan terkait hasil audit BPK.

 

Peristiwa itu terjadi usai menghadiri kegiatan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (8/7/2026).

 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

 

Salah satu proyek yang menjadi sorotan auditor adalah pengadaan videotron di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

 

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp398,19 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,50 persen.

 

Di antara ratusan miliar rupiah anggaran itu, proyek pengadaan videotron senilai Rp2,77 miliar menjadi perhatian khusus auditor.

 

Berdasarkan dokumen pelaksanaan pekerjaan, proyek tersebut telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) pada 19 Mei 2025.

 

Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, penyedia menerima pembayaran penuh sebesar Rp2,77 miliar. Pembayaran terakhir dilakukan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan pada 15 Juli 2025.

 

Namun, hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, as built drawing, serta pengecekan fisik di lapangan menemukan bahwa sejumlah komponen videotron tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah diperjanjikan dalam kontrak.

 

BPK menghitung nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp79,2 juta. Kondisi itu dinilai mengakibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan sekaligus menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.

 

“Akibatnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana, sekaligus terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta,” demikian kutipan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

 

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Banten segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyelesaikan persoalan kelebihan pembayaran yang telah diidentifikasi auditor.

 

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Sebab, setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun langkah yang akan ditempuh terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan potensi kelebihan pembayaran tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. (Iwan H)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita