BEKASI, METROPAGI.COM – Hotel Sahid Lippo Cikarang menjadi saksi penting arah baru dunia usaha Kabupaten Bekasi.
Bukan sekadar agenda pergantian kepengurusan, Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi berlangsung sebagai ajang konsolidasi besar antara pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai elemen strategis daerah untuk memperkuat fondasi ekonomi lima tahun ke depan.
Forum yang digelar pada Senin (8/6/2026) tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting Kabupaten Bekasi. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan ditutup langsung oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Hadir pula unsur Forkopimda, jajaran organisasi pengusaha, asosiasi profesi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga para pengurus dan anggota Kadin Kabupaten Bekasi yang memiliki hak suara dalam forum tertinggi organisasi tersebut.
Dalam sambutannya saat penutupan Mukab, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan kegiatan sekaligus mengucapkan selamat kepada Heri Noviar yang kembali dipercaya memimpin Kadin Kabupaten Bekasi untuk periode 2026-2031.
“Selamat atas terpilihnya kembali Pak Heri Noviar menjadi Ketua Kadin Kabupaten Bekasi. Semoga Kadin tetap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera melalui kolaborasi nyata,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
Menurutnya, Kadin memiliki peran strategis dalam memperluas jaringan investasi dan membangun kemitraan yang produktif dengan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga membawa kabar menggembirakan bagi kalangan pengusaha usai menghadiri agenda bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Banyak investasi yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi dan ini harus kita kerjakan bersama. Selain itu, pengelolaan CSR dari ribuan perusahaan industri di Kabupaten Bekasi perlu diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh kontraktor lokal Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menekankan bahwa Mukab VIII Kadin menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menurut Endin, Kabupaten Bekasi yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki posisi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, keberadaan Kadin sangat dibutuhkan sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah.
“Keberhasilan pembangunan tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat. Dalam konteks tersebut, Kadin menjadi mitra penting dalam menghadirkan inovasi, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing daerah,” kata Endin.
Usai sambutan, Sekda secara resmi membuka Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi yang ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya seluruh rangkaian sidang organisasi.
Dari hasil tahapan musyawarah, Heri Noviar akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bekasi periode 2026-2031 secara aklamasi.
Keputusan tersebut lahir setelah seluruh proses verifikasi dan validasi administrasi calon diselesaikan oleh Steering Committee (SC) Mukab.
Ketua SC Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, KH Soleh Jaelani, menjelaskan bahwa Heri Noviar memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Heri Noviar terpilih secara aklamasi karena seluruh berkas pencalonannya lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Soleh dalam sidang pleno.
Sementara itu, bakal calon lainnya, Petrick Saimartua Simajuntak, dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah proses validasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki KTP Kabupaten Bekasi serta status keanggotaan Kadin tahun 2026 tidak aktif.
“Minimal calon ketua harus memiliki keanggotaan aktif selama dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2025 dan 2026,” tegas Soleh.
Rangkaian Mukab VIII berlangsung tertib dan lancar, mulai dari sidang pleno, pembentukan pimpinan sidang, pembahasan komisi-komisi, hingga penandatanganan berita acara hasil musyawarah.
Keberhasilan penyelenggaraan Mukab VIII sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa dunia usaha Kabupaten Bekasi siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menghadapi peluang investasi yang terus berkembang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (DeHa Aja)