Home Daerah

Gerai Indomaret di Subang Disorot, Diduga Dibangun Sebelum Kantongi PBG

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SUBANG, METROPAGI.COM – Ekspansi toko modern hingga ke wilayah pedesaan kembali menuai sorotan.

 

Kali ini, pembangunan gerai Indomaret di Dusun Lebaksiuh, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, menjadi perhatian publik lantaran diduga dilakukan sebelum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Bangunan usaha yang kini mulai berdiri tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak karena dianggap mengabaikan prosedur perizinan yang telah diatur pemerintah.

 

Ketua LSM Nuansa Subang, Ujang Mastur, menilai pembangunan yang tetap berjalan tanpa kelengkapan dokumen resmi berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan di daerah.

 

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jangan sampai muncul kesan ada pihak tertentu yang merasa bisa membangun lebih dulu tanpa mematuhi aturan,” ujar Ujang Mastur, Selasa (26/5/2026).

 

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan erat dengan tata ruang wilayah dan dampak lingkungan di sekitar lokasi pembangunan.

 

Ia menegaskan, keberadaan bangunan usaha modern seharusnya memperhatikan ketentuan teknis, mulai dari jarak aman bangunan terhadap as jalan hingga keberadaan drainase dan bahu jalan.

 

“Bangunan usaha seperti ini semestinya memperhatikan ruang jalan dan saluran air. Jangan hanya fokus mengejar bisnis, tetapi mengabaikan kenyamanan warga dan potensi dampak lingkungan,” katanya.

 

Ujang juga mengingatkan pemerintah agar tidak lengah terhadap kemungkinan adanya bangunan usaha lain yang mengalami persoalan serupa namun luput dari pengawasan.

 

Menurut dia, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka kepatuhan terhadap regulasi dikhawatirkan semakin melemah.

 

“Kalau satu dibiarkan, nanti yang lain ikut-ikutan. Penegakan aturan harus berlaku sama, siapa pun pemilik usahanya,” tegasnya.

 

Sorotan terhadap proyek pembangunan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa gerai itu diduga belum mengantongi kajian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (PPSTBG).

 

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Tarkim) Kabupaten Subang mengaku belum menerima pengajuan resmi terkait pembangunan gerai tersebut.

 

Kasi PBG Dinas Tarkim Kabupaten Subang, Reza, mengatakan hingga saat ini belum ada berkas permohonan PBG yang masuk dari pihak perusahaan.

 

“Untuk pembangunan Indomaret di Dusun Lebaksiuh Desa Sukasari, sampai sekarang kami belum menerima pengajuan berkas PBG dari pihak perusahaan,” ungkapnya.

 

Atas kondisi itu, LSM Nuansa Subang mendesak Pemerintah Kabupaten Subang bersama Satpol PP segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

 

Mereka berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa memandang besarnya modal usaha.

 

“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal besar,” pungkas Ujang Mastur. (DS)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita