BANDUNG, METROPAGI.COM – Masalah ekonomi membuat Suci Hartiningsih alias Uci, wanita bermasker nekat menculik balita berusia 2,5 tahun di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Senin (23/9) lalu.
Balita perempuan yang diculiknya akan dijual seharga Rp 13 juta. Kasus ini sudah ditangani Polrestabes Bandung.
Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:
Balita Akan Dijual
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan motif Uci menculik balita itu untuk dijual. “Motif yang dilakukan tersangka untuk menjual anak tersebut,” kata Budi.
Belum Dijual karena Ditangkap
Menurut Budi, pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam di rumah kontrakannya yang ada di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
“Saat ditemukan alhamdulilah anak itu ada di kontrakan, tapi sudah ada pembicaraan dengan calon yang akan membeli anak tersebut,” ujarnya.
Budi belum dapat menyebutkan kepada siapa anak tersebut dijual. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Rencananya akan dijual kepada seseorang. Penyelidikan akan kami lakukan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijual Rp 13 Juta
Kepada seseorang yang saat ini belum diketahui keberadaannya, Budi menyebut, korban dihargai belasan juta oleh Uci.
“Pengakuan tersangka Rp 13 juta,” ucap Budi.
Pembeli Turut Dicari Polisi
Budi mengatakan Uci berkomunikasi dengan calon pembeli melalui sambungan telepon. “Telepon (bentuk transaksi), akan kami dalami dengan siapa dia telepon,” tambahnya.
Kepada penyidik, Uci mengatakan jika aksi penculikan yang dia lakukan baru pertama dilakukan. “Pengakuan baru sekali (kali ini), tapi modusnya dia seperti sudah melakukan. Memang kalau dari wilayah lain ada modus seperti ini silakan laporan ke Polrestabes Bandung,” pungkas Budi.
Siasat Jahat Uci
Siasat jahat yang dilakukan Uci, mengajak ibu korban dan anaknya untuk berbelanja makanan dan pakaian di salah satu pusat perbelanjaan.
“Tersangka berpura-pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan. Ibu korban atas nama Anisah itu bersama dengan korban atas nama NSP diajak oleh tersangka ke Borma untuk beli makanan dan ibu korban membolehkan dengan syarat ibunya ikut ke Borma. Mereka bertiga sama-sama ke Borma, sampai di Borma tersangka menyuruh ibu korban untuk berganti di baju wc, anaknya dibiarkan dititipkan ke tersangka,” jelas Budi.
“Pada saat kembali dari wc anak korban sudah tidak ada. Sehingga, ibu korban mencari ke seluruh departemen store tersebut tidak menemukan, sehingga melapor ke suaminya, suaminya melapor ke Polsek Panyileukan,” tuturnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Di hadapan awak media, Uci menyebut jika apa yang dilakukannya itu karena kebutuhan ekonomi. “Kebutuhan ekonomi,” kata Uci.
Uci menambahkan, jika uang Rp 13 juta yang dijanjikan akan didapatkannya belum diterimanya. “Belum diterima,” tambah Uci.
Dalam kejadian ini, Uci disangkakan dengan Pasal 32 KUHPidana dan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
(wip/sud)
Sumber: detik.com